Pemprov Riau Resmi Bentuk Satgas PHK untuk Atasi Persoalan Tenaga Kerja

HarianUpdate.com | PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Riau sebagai langkah konkret untuk mengurai persoalan ketenagakerjaan antara pekerja dan pelaku usaha di daerah tersebut.

Pembentukan Satgas PHK Riau dilakukan langsung oleh Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wachid bersama Pangdam XXIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, serta unsur Forkopimda Riau lainnya, di Pekanbaru, Rabu (15/10/2025).

Menurut Gubernur Abdul Wachid, pembentukan Satgas ini berangkat dari fenomena meningkatnya kasus PHK tanpa alasan jelas di sejumlah perusahaan. Satgas diharapkan mampu menjadi wadah koordinasi dan penyelesaian agar hak pekerja terlindungi tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha.

“Peluncuran Satgas PHK Riau hari ini melihat adanya beberapa fenomena PHK tanpa sebab yang jelas. Kita ingin mencari solusi agar ada keadilan bagi pekerja dan juga pelaku usaha. Tekanan ekonomi memang berat, tapi pekerja juga harus kita lindungi, karena mereka adalah rakyat kita,” ujar Gubri Abdul Wachid.

Ia menegaskan, keberadaan Satgas PHK akan menjadi wadah kolaborasi lintas sektor dalam mendeteksi, mengantisipasi, dan menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di Riau.

“Posko Satgas PHK Riau kita pusatkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja. Jadi masyarakat yang mengalami PHK sepihak dapat melapor langsung ke Satgas,” tambahnya.

Gubernur menyebut, kasus PHK terbesar di Riau terjadi pada Februari 2025 di PT Pulau Sambu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yang memberhentikan sekitar 3.000 karyawan.

“Waktu itu PT Sambu melakukan PHK terhadap lebih dari 3.000 karyawan. Namun, melalui pendekatan bersama Pak Pangdam dan Pak Kapolda, sekitar 2.000 pekerja sudah dipekerjakan kembali. Ini contoh solusi yang ingin terus kita dorong,” terang Gubri.

“Harapan kami, Satgas PHK Riau ini bisa menjadi jalan keluar dalam mengurai setiap persoalan tenaga kerja di daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menjelaskan, Satgas PHK dibentuk untuk mengakomodasi seluruh permasalahan ketenagakerjaan, terutama terhadap perusahaan yang melakukan PHK tanpa dasar yang kuat.

“Satgas ini akan melakukan asesmen terhadap kasus PHK agar nilai-nilai keadilan bisa dijunjung tinggi. Seperti kasus PT Sambu, ada peluang bagi pekerja yang diberhentikan untuk dipekerjakan kembali sesuai keterampilan yang dimiliki,” jelas Kapolda.

Senada, Pangdam XXIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo mengapresiasi langkah Pemprov Riau dan Forkopimda dalam membentuk Satgas PHK.

“Ini langkah positif yang diinisiasi pemerintah dan Forkopimda Riau. Dengan adanya Satgas, setiap persoalan hubungan kerja bisa diurai dan dicarikan solusi bersama tanpa merugikan kedua pihak,” ujarnya.

“Keberadaan Satgas PHK menjadi jembatan antara tenaga kerja dan pelaku usaha dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan secara adil,” pungkasnya. (Red)

Komentar