Ratusan Botol Miras Diamankan Satpol PP Siak di Acara Orgen Tunggal

HarianUpdate.com | Siak – Tim Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Siak mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sebuah acara musik orgen tunggal di Jalan DR Sutomo, Kecamatan Siak, Senin (11/8/2025) malam.

Penindakan ini berawal dari laporan warga terkait maraknya peredaran miras setiap kali hiburan musik keyboard digelar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan beranggotakan 10 personel Satpol PP dan 2 personel TNI bergerak ke lokasi sekitar pukul 22.00 WIB.

Petugas menemukan aktivitas penjualan miras menggunakan mobil dan sepeda motor ber keranjang. Para penjual beserta barang bukti langsung diamankan di tempat.

Kasatpol PP Kabupaten Siak, Winda Syafril, S.Sos., menegaskan pelarangan mutlak penjualan maupun konsumsi miras di acara musik orgen tunggal.

“Pengaruh minuman keras berpotensi menimbulkan kerusuhan. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat setiap ada hiburan musik,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Siak, Subandi, S.Sos., M.Si., yang memimpin langsung penertiban, mengatakan barang bukti dan para pemilik miras telah dibawa ke Mako Satpol PP.

“Selanjutnya akan kami serahkan ke PPNS untuk diproses sesuai ketentuan,” jelasnya.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Perda Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Penertiban berlangsung aman, lancar, dan mendapat apresiasi warga. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *