Sidang Perdana Sengketa Informasi Oleh LSM Pepara RI Ditunda, Martin Kecewa OPD Terkait Mangkir

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (PEPARA RI) resmi menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, terkait permohonan informasi publik yang tidak dipenuhi. Sidang perdana sengketa informasi ini digelar pada Selasa, 29 April 2025, di Ruang Rapat KI Riau.

Ketua DPP LSM PEPARA RI, Martin menyampaikan kekecewaannya terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah kepemimpinan Gubernur Riau Abdul Wahid yang dinilainya belum sepenuhnya memahami amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Permintaan informasi yang kami sampaikan melalui PPID Utama Provinsi Riau tidak terpenuhi sebagaimana yang diminta. Atas ketidakjelasan ini, kami mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Riau,” kata Martin seusai rapat.

Ironisnya, pada pertemuan pertama, perwakilan dari PUPR Riau dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau tidak hadir. Martin menilai, ketidakhadiran ini semakin menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap kewajiban keterbukaan informasi di lingkungan OPD.

“Yang jelas, para pejabat harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan malah menghalangi permintaan informasi. Hal ini menimbulkan dugaan potensi penyimpangan dalam sejumlah kegiatan yang dilakukan OPD terkait,” kata Martin.

Lebih lanjut, Martin menegaskan, apabila data yang diminta sudah diperoleh, pihaknya akan menindaklanjuti dugaan tersebut ke aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

Ia juga mendesak Gubernur Riau untuk segera melakukan evaluasi terhadap pejabat yang dinilai tidak memahami dan tidak melaksanakan ketentuan UU KIP.

Pantauan tim media di ruang sidang KIP Riau, rapat dipimpin langsung Ketua Majelis dengan didampingi Anggota dan Wakil Panitera Didang Muhanna, serta dihadiri pula perwakilan PPID Utama Provinsi Riau dan Ketua LSM PEPARA RI Martin.

Namun karena Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau serta perwakilan Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan tidak hadir, maka sidang perdana ini terpaksa ditunda.

“Kami tunda rapat karena Sekda dan dua OPD terkait belum hadir. Alasan ketidakhadiran karena tidak ada surat kuasa dari Sekda yang seharusnya menjadi wakil,” kata Didang Muhanna kepada Media

Didang menambahkan, apabila Sekda, Dinas PUPR Riau, dan Dinas Pendidikan Riau berhalangan hadir sebanyak tiga kali berturut-turut, maka Majelis Komisioner Komisi Informasi akan mengambil kesimpulan dan memutus hal tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sidang lanjutan mengenai masalah ini dijadwalkan akan diadakan lagi dalam waktu dekat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *