Daerah

Tunggakan Pajak Jadi Perhatian, Bapenda Inhil Gandeng Kejari Pulihkan PAD

×

Tunggakan Pajak Jadi Perhatian, Bapenda Inhil Gandeng Kejari Pulihkan PAD

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Bapenda dan Kejari Indragiri Hilir menjalin sinergi untuk mendukung optimalisasi PAD dan penanganan tunggakan pajak daerah. (GM/HUC)

HarianUpdate.com | Indragiri Hilir — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir dalam penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), Kamis (15/10/2026).

Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penanganan tunggakan pajak daerah yang belum diselesaikan.

Kepala Bapenda Indragiri Hilir, Efrizon, S.Ip., M.Ec.Dev., mengatakan kerja sama yang dituangkan dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) itu menjadi salah satu upaya memperkuat penerimaan daerah melalui pendampingan dan bantuan hukum dari Kejari.

“Melalui kerja sama ini, Kejari bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memberikan bantuan hukum, pertimbangan, hingga pendampingan dalam menagih pajak daerah secara profesional dan sesuai koridor hukum,” jelas Efrizon.

Menurutnya, optimalisasi pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Penerimaan pajak dapat menjadi salah satu sumber pendanaan bagi pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas umum, serta pelayanan di berbagai sektor.

Namun, masih terdapat wajib pajak yang memiliki tunggakan meskipun telah menerima surat peringatan. Kondisi tersebut menjadi perhatian Bapenda dalam mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Efrizon menegaskan, kerja sama dengan Kejari tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga mendorong terciptanya iklim usaha yang adil bagi seluruh pelaku usaha.

“Kita ingin menciptakan iklim usaha yang adil, mencegah persaingan tidak sehat antara pelaku usaha yang taat pajak dengan yang menunggak,” tambahnya.

Ia berharap sinergi tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. Dengan demikian, potensi penerimaan daerah dapat dikelola secara lebih optimal untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Indragiri Hilir.

“Melalui sinergi Bapenda dan Kejari, kami optimistis PAD Inhil akan semakin kuat, dan pembangunan daerah bisa berjalan lebih cepat serta merata,” tutup Efrizon.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Johannes Harysuandy Siregar, S.H., M.H., mengatakan penandatanganan MoU dengan sejumlah pemangku kepentingan merupakan bentuk komitmen Kejaksaan untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemulihan tunggakan yang membebani kas daerah.

Ia menegaskan, kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret untuk mendukung tata kelola keuangan daerah.

“Harapan saya, bersama semua pihak termasuk media, kita bergandeng tangan, bersama-sama bekerja demi yang terbaik bagi masyarakat Inhil,” ujarnya.

Melalui kolaborasi tersebut, Bapenda dan Kejari Inhil diharapkan dapat memperkuat upaya penanganan tunggakan pajak berdasarkan ketentuan hukum, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.

Optimalisasi PAD menjadi salah satu aspek penting dalam memperkuat kemampuan fiskal daerah. Karena itu, tindak lanjut kerja sama, kejelasan mekanisme penanganan tunggakan, serta kepastian hukum bagi wajib pajak menjadi bagian yang perlu diperhatikan agar upaya peningkatan penerimaan daerah berjalan secara profesional dan transparan. (GM)

Penulis: Gian MarbunEditor: Bobi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *