Wabup Siak Lantik Pengganti antar Waktu Penghulu Kampung Rempak Kecamatan Sabak Auh

HarianUpdate.com | Siak – Sabak Auh Wakil Bupati Siak, Husni Merza, resmi melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Penghulu Kampung Rempak, Kecamatan Sabak Auh Safri Kholis, dan Bapekam Ketua Muklis serta anggota Faturrahman, Ahmad.

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Masa jabatan PAW penghulu dan Bapekam dilakukan penyesuaian.

Dimana masa jabatan PAW penghulu Rempak dengan masa jabatan 2025 sampai dengan 2027 yaitu melanjutkan sisa masa jabatan penghulu sebelumnya merupakan hasil pemilihan penghulu serentak pada tahun 2019.

Wabup Husni Merza menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pejabat sebelumnya atas dedikasi dan pengabdiannya dalam menjalankan roda pemerintahan kampung.

“Selamat kepada pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, amanah, dan optimal dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya di Aula Kantor Penghulu Rempak, Kecamatan Sabak Auh, Selasa (27/5/25)

Husni juga mengucapkan tahniah kepada PAW Penghulu dan PAW Bapekam yang dilantik. Semoga dapat menjalankan amanah ini dengan baik dan menjadikan jabatan ini sebagai ladang pengabdian.

Dalam kesempatan itu, Wabup juga menekankan pentingnya efisiensi penggunaan anggaran kampung sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Selain itu, ia menyoroti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai upaya konkret mendukung kemandirian ekonomi masyarakat kampung.

“Koperasi Merah Putih nantinya akan memangkas rantai distribusi yang panjang serta menghadirkan layanan keuangan inklusif di tingkat kampung. Ini langkah nyata mengurangi ketergantungan masyarakat pada tengkulak, rentenir, dan pinjaman ilegal,” terang Husni.

Wabup juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kebersamaan, menghindari konflik, dan aktif dalam mengawal kebijakan pemerintahan kampung agar tetap berjalan di koridor yang benar demi terwujudnya visi dan misi Kabupaten Siak. (Rls/Riski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *