HarianUpdate.com | Tembilahan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir memperkuat sinergi hukum dengan sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) perhubungan laut melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kesepakatan tersebut ditandatangani bersama KSOP Kelas IV Tembilahan, KSOP Kelas IV Kuala Cinaku, KSOP Kelas IV Kuala Enok, UPP Kelas III Kuala Gaung, dan UPP Kelas III Sungai Guntung. Kegiatan itu juga dirangkai dengan peresmian Posko Kejari Indragiri Hilir di Terminal Penumpang Pelabuhan Tembilahan.
Kerja sama ini menjadi langkah untuk memperkuat koordinasi, pendampingan hukum, serta kepatuhan terhadap peraturan dalam penyelenggaraan layanan dan pengelolaan sektor perhubungan laut di Kabupaten Indragiri Hilir.
Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan, Feriland Saragih, menegaskan bahwa MoU tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan landasan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami ingin pelayanan di pelabuhan tidak hanya cepat, tetapi juga aman, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Menurut Feriland, ruang lingkup kerja sama dengan Kejari Indragiri Hilir meliputi bidang perdata dan tata usaha negara, antara lain pendampingan serta pertimbangan hukum, mediasi, dan upaya penyelamatan maupun pemulihan aset negara sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Dukungan tersebut diharapkan membantu jajaran KSOP dalam menjalankan tugas secara lebih tertib dan terukur, terutama ketika menghadapi potensi sengketa hukum maupun persoalan administrasi.
Peresmian Posko Kejari Indragiri Hilir di Terminal Penumpang Pelabuhan Tembilahan menjadi bagian lain dari penguatan kerja sama tersebut.
Feriland berharap keberadaan posko dapat mempermudah koordinasi dan akses konsultasi hukum bagi pihak-pihak yang membutuhkan sesuai lingkup layanan yang disediakan. Dengan komunikasi yang lebih efektif, potensi persoalan hukum dalam pelayanan kepelabuhanan diharapkan dapat diidentifikasi dan ditangani sejak dini.
Ia menjelaskan, kepatuhan hukum menjadi aspek penting dalam pengelolaan terminal penumpang, fasilitas pelabuhan, perizinan, serta hubungan kerja dengan mitra. Pelabuhan merupakan titik pertemuan antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sehingga tata kelolanya memerlukan administrasi yang tertib dan pengelolaan risiko hukum yang baik.
“Sinergi ini membantu kami memastikan setiap langkah berada di koridor hukum,” jelasnya.
Feriland menambahkan, penandatanganan MoU juga menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antarsatuan kerja di lingkungan perhubungan laut.
KSOP Tembilahan bersama KSOP Kuala Cinaku, KSOP Kuala Enok, UPP Kuala Gaung, dan UPP Sungai Guntung diharapkan dapat membangun koordinasi yang lebih solid dalam menghadapi berbagai tantangan operasional di lapangan.
Menurutnya, kerja sama yang efektif membutuhkan komunikasi terbuka, pembagian peran yang jelas, serta komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia juga mengajak jajaran KSOP Tembilahan dan seluruh pemangku kepentingan menjadikan MoU tersebut sebagai momentum pembenahan internal. Tindak lanjut dapat dilakukan melalui penguatan standar operasional prosedur (SOP), peningkatan pemahaman hukum, penataan administrasi, dan koordinasi berkala dengan Kejari Indragiri Hilir.
Dengan demikian, pelaksanaan kerja sama diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi menghasilkan perbaikan nyata dalam tata kelola dan pelayanan kepelabuhanan.
Feriland menegaskan komitmen KSOP Kelas IV Tembilahan untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Ikhtiar ini merupakan langkah bersama untuk mewujudkan sektor perhubungan laut yang semakin profesional, patuh hukum, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (GM)











