HarianUpdate.com | Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN) di Tanjung Balai Karimun, untuk periode 2017–2019.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Rabu (14/10/2026). Dalam perkara ini, penyidik menduga terjadi rekayasa pengajuan kredit melalui 30 berkas KUR Mikro yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp740 juta.
Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial VS, yang saat kejadian bekerja sebagai staf pemasaran bank, serta J dan H yang diduga berperan sebagai perantara pencari nasabah.
Dari ketiga tersangka, VS telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Balai Karimun untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, J dan H, disebut belum memenuhi panggilan penyidik dan masih dalam pencarian petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini diduga melibatkan rekayasa pengajuan 30 berkas KUR Mikro. Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 45 saksi dan dua orang ahli.
Dalam dugaan modus operandi yang diungkap penyidik, mayoritas calon debitur disebut tidak memiliki usaha produktif. Selain itu, alamat domisili yang dicantumkan dalam pengajuan kredit diduga tidak sesuai dengan data identitas pada kartu tanda penduduk (KTP).
Tersangka VS diduga memproses dan meneruskan berkas pengajuan tersebut kepada pimpinan bank tanpa melakukan verifikasi serta survei langsung ke lapangan (on the spot) sebagaimana prosedur yang seharusnya diterapkan.
Setelah pengajuan disetujui dan dana kredit dicairkan, masing-masing nasabah disebut menerima pinjaman sekitar Rp20 juta hingga Rp25 juta. Penyidik menduga tersangka J dan H kemudian menguasai buku tabungan serta kartu ATM milik debitur.
Dana pencairan tersebut diduga dikuasai dan dibagikan di antara para tersangka. Rangkaian perbuatan yang diselidiki itu disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp740 juta.
Dalam perkara ini, VS disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi dengan pasal primer sebagaimana disampaikan penyidik, yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang disebutkan dalam konstruksi perkara.
Secara subsidiair, penyidik juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya.
Kejari Karimun menyatakan akan melanjutkan proses penanganan perkara tersebut, termasuk melakukan pencarian terhadap J dan H agar keduanya dapat menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini masih berada dalam proses hukum. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (MS)











