HarianUpdate.com | Kuansing – Seorang pemuda berinisial R (21) diamankan jajaran Polsek Logas Tanah Darat, Polres Kuantan Singingi, karena diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Masjidil membenarkan penanganan perkara tersebut. Laporan dugaan pencurian diterima pihak kepolisian pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 21.15 WIB.
“Personel menerima laporan adanya dugaan pencurian TBS sawit di kebun milik warga Desa Lubuk Kebun,” ujar Iptu Masjidil, Minggu (8/2/2026).
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di kebun sawit milik seorang warga berinisial M (66) yang berada di Jalan KUD Simpang Kampar.
Aksi terduga pelaku pertama kali diketahui oleh penjaga kebun berinisial KF (30). Saat itu, ia melihat seorang pemuda yang tidak dikenal sedang memanen buah sawit di dalam kebun.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pemilik kebun. Atas arahan korban, penjaga kebun bersama warga berhasil mengamankan terduga pelaku yang belakangan diketahui berinisial R (21).
Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan buah sawit hasil panen telah disembunyikan dengan cara ditutup menggunakan pelepah sawit.
“Terlapor mengakui memanen buah sawit tersebut atas kemauan sendiri dengan tujuan untuk dijual,” jelas Kapolsek.
Buah sawit yang diduga hasil pencurian kemudian dibawa ke RAM UD Akpol CV Bukik Tigo Simpang KUD untuk ditimbang. Dari hasil penimbangan, total berat mencapai 347 kilogram atau sebanyak 14 tandan, dengan estimasi kerugian korban sekitar Rp1.103.000.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Logas Tanah Darat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Kapolsek Logas Tanah Darat menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional.
“Kami mengimbau warga agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (EL)











