Mangrove Dibabat, LSM-KPK Siapkan Laporan ke Mabes Polri

HarianUpdate.com | Bengkalis — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM-KPK) Provinsi Riau berencana melaporkan dugaan perusakan kawasan hutan mangrove atau Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Presiden RI.

Ketua Bidang Investigasi DPP LSM-KPK Provinsi Riau, Tehe Z. Laia, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti dan informasi di lapangan yang mengindikasikan adanya aktivitas perambahan hutan oleh oknum aparat desa, yang diduga kuat dilakukan oleh seorang kepala dusun berinisial A, serta beberapa pihak lainnya.

“Perusakan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis terus terjadi dan belum mampu dihentikan, meskipun proses hukum telah berjalan di tingkat kepolisian maupun kejaksaan,” ujar Tehe kepada sejumlah wartawan di Pekanbaru.

Menurutnya, beberapa titik kawasan mangrove di Bengkalis telah dialihfungsikan menjadi tambak udang, dan hal ini dikhawatirkan memperparah abrasi serta kerusakan ekosistem pesisir.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, kawasan hutan mangrove yang dibersihkan oleh oknum tersebut merupakan zona hijau yang sebelumnya telah ditanami oleh masyarakat sebagai upaya mitigasi bencana banjir dan abrasi.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Penjabat (Pj) Kepala Desa Deluk berinisial S menyebutkan bahwa pelaku kegiatan tersebut memiliki izin dari Kementerian. “Mereka sudah membawa izin dari kementerian, kemarin sempat melapor,” ujar Tehe menirukan pernyataan Pj Kades.

Sementara itu, dalam konfirmasi terpisah, oknum kepala dusun berinisial A yang diduga terlibat menyampaikan bahwa ia bersama dua rekannya telah mengajukan izin ke kementerian terkait, dan kegiatan mereka diketahui oleh Dinas Kehutanan di tingkat kabupaten. Namun, ketika ditanya lebih lanjut soal adanya surat pelepasan kawasan dari Pemkab Bengkalis atau rekomendasi dari desa, yang bersangkutan menyatakan tidak melibatkan pemerintahan desa dalam proses tersebut.

“Kami langsung ajukan ke kementerian. Mereka datang mengecek lokasi. Kalau tidak ada izin, saya tentu tidak berani melakukan,” ujar A, sebagaimana disampaikan oleh Tehe.

Namun, Tehe menyebutkan bahwa hasil konfirmasi kepada UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bengkalis Pulau menunjukkan bahwa pihak UPT tidak mengetahui adanya izin dari kementerian terkait perambahan kawasan tersebut.

“Jika benar pihak kementerian telah memberikan izin terhadap aktivitas tersebut, maka tidak heran bila pengusaha tambak merasa aman melakukan kegiatan di kawasan hutan. Patut diduga ada oknum yang membekingi,” kata Tehe.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera membawa laporan ini ke tingkat nasional karena laporan-laporan sebelumnya ke penegak hukum di tingkat provinsi belum menunjukkan hasil signifikan.

“Kami tidak ingin perusakan hutan mangrove terus terjadi. Ini adalah aset negara dan perlindungannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 yang menetapkan Pulau Rupat dan Pulau Bengkalis sebagai bagian dari 111 Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) yang masuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN),” tegasnya.

DPP LSM-KPK meminta agar semua pihak, termasuk pemerintah pusat, turun tangan dalam menjaga kelestarian kawasan mangrove, dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam perusakan lingkungan hidup. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *