HarianUpdate.com | Bengkalis – Polres Bengkalis kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perambahan kawasan hutan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bukit Batu.
Penetapan tersangka ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak setiap bentuk kejahatan lingkungan, sekaligus sebagai peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih nekat melakukan pembukaan lahan secara ilegal.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan, tersangka berinisial MS (49) ditetapkan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal melakukan serangkaian penyelidikan intensif, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara secara menyeluruh.
“Penetapan tersangka inisial MS diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang komprehensif dan menemukan adanya unsur pidana yang kuat,” ujar Fahrian, Selasa (17/2/2026).
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Bengkalis/Polda Riau, tertanggal 16 Februari 2026.
Fahrian menjelaskan, peristiwa bermula pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, ketika api terpantau membakar lahan gambut di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu. Kebakaran tersebut dengan cepat meluas dan diperkirakan menghanguskan area seluas kurang lebih lima hektare.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), lokasi kebakaran diketahui berada dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), yang merupakan bagian dari kawasan hutan negara dan tidak boleh dikelola tanpa izin resmi.
“Lokasi yang terbakar merupakan kawasan hutan negara. Setiap aktivitas di dalamnya wajib memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Fahrian.
Informasi awal kebakaran diterima dari laporan warga melalui grup WhatsApp Masyarakat Peduli Api (MPA). Sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi, Ketua RT setempat bersama anggota MPA dan warga telah berupaya melakukan pemadaman awal dengan peralatan seadanya.
Upaya tersebut dinilai sangat membantu menekan laju penyebaran api, sekaligus memberikan waktu bagi petugas gabungan untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi, penyidik menemukan bahwa MS diketahui berada dan melakukan aktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum kebakaran terjadi.
“Keberadaan tersangka di kawasan hutan tanpa izin serta aktivitas yang dilakukan menjadi dasar kuat dalam penetapan status hukumnya,” jelas Fahrian.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sebagai bagian dari proses pembuktian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, sampel tanah bekas terbakar, serta pelepah sawit yang hangus.
“Barang bukti ini menjadi penguat bahwa kebakaran diduga kuat berkaitan dengan aktivitas manusia di kawasan tersebut,” katanya.
Fahrian menambahkan, penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar turut berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan secara ilegal maupun dengan cara membakar.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang merusak lingkungan. Hutan adalah warisan untuk generasi mendatang yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya. (ZA)











