Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti pada Lapas dan Rutan

Kota63 Dilihat

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai mengikuti pelaksanaan Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti di Lapas dan Rutan se-Indonesia secara virtual pada Senin (13/1/2025). Kegiatan yang digelar melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Ralphy Prasetyo dan Kepala Subseksi Registrasi dan Bimkemas, Riko Saputra serta stafnya di Ruang Registrasi Lapas Narkotika Rumbai.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Erwedi Supriyatno. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya percepatan asesmen bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang akan diajukan untuk mendapatkan amnesti. Ia juga memastikan bahwa seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Indonesia telah menerima surat instruksi dan diminta segera melaksanakan verifikasi data WBP.

Selanjutnya, Direktur Pembimbing Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko menyampaikan bahwa seluruh Pembimbing Kemasyarakatan di Indonesia diharapkan aktif membantu Asesor di lapas dan rutan guna mempercepat proses asesmen amnesti. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pemberian amnesti.

Tim TI dari Ditjenpas turut memberikan arahan teknis kepada para operator terkait metode verifikasi data. Langkah-langkah ini disampaikan melalui koordinasi dengan narahubung di tingkat Kanwil, yang kemudian diteruskan ke UPT masing-masing. Dalam sesi ini, para petugas diberi kesempatan untuk bertanya jawab mengenai tata cara pengusulan, pengeditan, dan verifikasi data terkait pemberian amnesti.

Kegiatan berlangsung dengan lancar, dan seluruh peserta memahami prosedur pelaksanaan verifikasi dan asesmen pemberian amnesti. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pemberian amnesti yang lebih efektif dan transparan di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *