Abraham Samad Merasa Dikriminalisasi di Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Ini Kata Kuasa Hukum Jokowi

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai pemeriksaan dirinya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk kriminalisasi, Jakarta (19/08/25).

“Alasan saya, ini adalah sebuah pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan mempersempit ruang demokrasi,” kata Abraham Samad usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).

Samad menegaskan akan melawan jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka. “Kalau aparat hukum membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya sampai kapan pun. Karena ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Samad menduga pemanggilan dirinya merupakan upaya membungkam kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Ia diperiksa polisi karena sempat menjadi host sebuah podcast yang menyinggung isu ijazah palsu.

Klarifikasi Kuasa Hukum Jokowi

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan kliennya tidak pernah menyebut nama Abraham Samad dalam laporan polisi. “Pak Jokowi dalam laporannya di Polda Metro Jaya tidak pernah menyebutkan nama Abraham Samad sebagai terlapor, karena yang diadukan adalah peristiwa fitnah dan penghinaan,” kata Rivai, Selasa (19/8/2025).

Ia menduga pemanggilan Samad dilakukan penyidik karena sebelumnya beberapa kali tidak hadir saat diminta klarifikasi. Rivai menambahkan, sebagai mantan pimpinan KPK, Samad seharusnya memahami proses hukum sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.

“Tidak perlu khawatir jika memang tidak memiliki mens rea saat menjadi host dalam podcast-nya,” ujarnya.

Nama Abraham Samad Muncul dalam SPDP

Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi kini telah naik ke tahap penyidikan. Kuasa hukum terlapor Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Abdullah Alkatiri, mengungkapkan ada 12 orang yang berstatus terlapor dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Saya sudah menerima SPDP, ada 12 nama terlapor, salah satunya Abraham Samad,” kata Abdullah dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Rabu (16/7/2025).

Menanggapi hal tersebut, Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni yang turut hadir menyebutkan bahwa nama-nama dalam SPDP itu merupakan calon tersangka. “Itulah yang diumumkan calon tersangkanya,” ujar Pitra. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *