Nadiem Makarim Gugat Penetapan Tersangka ke PN Jakarta Selatan

HarianUpdate.com | Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Senin (6/10/2025).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu, mengatakan sidang dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tersebut beragenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sidang lanjutan permohonan praperadilan atas nama Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan hari ini dengan agenda jawaban dari termohon,” ujar Rio kepada Kompas.com, Senin (6/10/2025).

Menurut Rio, sidang juga akan dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik antara pihak pemohon dan termohon.

Nadiem mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan oleh Kejagung. Melalui tim kuasa hukumnya, ia meminta hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka tidak sah secara hukum.

Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem cacat prosedur karena dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka. Mereka juga menyebut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan pada hari yang sama, yakni 4 September 2025, bersamaan dengan pelaksanaan penahanan.

Selain itu, penetapan tersangka disebut tidak didahului penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan belum disertai hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kubu Nadiem menilai langkah Kejagung tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang yang melanggar prosedur hukum acara pidana.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa Nadiem tidak memperoleh keuntungan pribadi dalam proyek digitalisasi pendidikan. Mereka menyebut program tersebut bahkan tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 dan tidak memiliki struktur maupun alokasi anggaran yang jelas.

Selain meminta pembatalan status tersangka, pihak Nadiem juga memohon agar jika perkara berlanjut ke tahap penuntutan, penahanan terhadap Nadiem dapat diganti dengan penahanan kota atau rumah. (Red)

Komentar