HarianUpdate.com | Dharmasraya – Bau asap dari pembakaran emas ilegal kembali menyelimuti langit Nagari Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.
Di balik kabut tersebut, terselip satu nama yang belakangan menjadi sorotan: Ajo Buncit pria yang disebut-sebut sebagai penampung utama hasil tambang emas ilegal di wilayah itu.
Praktik kotor ini bukan hal baru. Sudah lama menjadi rahasia umum di kalangan warga. Namun, ironisnya, meski aparat disebut telah beberapa kali menegur, aktivitas pembakaran emas tanpa izin ini tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Pertanyaannya: ada apa dengan penegakan hukum?
“Sudah berkali-kali ditegur, tapi masih jalan terus. Jangan-jangan ada yang main mata,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan.
Aktivitas ini tidak hanya mencederai hukum, tapi juga mengancam lingkungan dan kesehatan warga sekitar. Asap beracun, limbah merkuri, hingga aliran uang gelap—semuanya bersatu dalam satu lingkaran setan yang tak kunjung diputus.
Ketua LSM Garuda Indonesia, Paul Simon, angkat bicara dengan nada keras. Ia menyebut aktivitas tersebut sebagai kejahatan lingkungan dan ekonomi yang terorganisir.
“Ini jelas melanggar Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020. Pelakunya bisa dijerat hukuman penjara hingga lima tahun dan denda Rp100 miliar. Tapi penegakan hukumnya mana?” tegasnya, Rabu (28/5/2025).
Menurutnya, bukan hanya pelaku lapangan yang harus ditindak. Penadah, pembeli, hingga oknum pelindung di balik layar harus dibongkar terang-terangan.
“Jika terus dibiarkan, ini bukan hanya merusak hukum tapi membuka jalan bagi praktik mafia tambang yang lebih besar. Transaksi dan perputaran uang ilegal bisa mengarah ke tindak pidana pencucian uang,” katanya serius.
Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum setempat. Publik pun menunggu: apakah hukum akan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas? Atau masih ada keberanian untuk menindak tanpa pandang bulu?
Media ini akan terus mengawal kasus ini sampai ke akarnya.