Diduga Dikuasai Investor, LSM-KPK Desak Penegak Hukum Periksa Pengurus KTH Teluk Nibung Baru Desa Deluk

HariaUpdate.com | Bengkalis – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM-KPK) Provinsi Riau mendesak aparat penegak hukum (APH) memeriksa pengurus Kelompok Tani Hutan (KTH) Teluk Nibung Baru, Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. KTH bersama seorang investor tambak udang diduga kuat merusak kawasan hutan mangrove yang masuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Ketua Bidang Investigasi DPP LSM-KPK, Tehe Z. Laia, menyebutkan berdasarkan temuan lapangan, puluhan hektar mangrove di Dusun Pesisir Desa Deluk telah dibersihkan menggunakan alat berat excavator. Aksi itu diduga melibatkan oknum pemerintah desa, Ardodi (Kepala Dusun Pesisir), yang bekerja sama dengan seorang pengusaha tambak udang.

“Dari hasil investigasi bersama AMARAH Riau dan BEM Fakultas Hukum Unilak, kami menemukan dua unit alat berat yang digunakan untuk perambahan. Semua kegiatan ini dilakukan tanpa izin resmi,” ujar Tehe.

Saat dikonfirmasi, Ardodi mengaku memiliki surat izin dari Kementerian Kehutanan yang juga diketahui pihak Dinas Kehutanan Bengkalis. Namun, keterangan berbeda disampaikan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bengkalis Pulau. Mereka menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin tambak udang di kawasan tersebut.

“Bahkan pihak KPH sempat menghentikan aktivitas alat berat di lokasi, namun sayangnya tidak ada penyitaan alat bukti excavator yang merusak hutan mangrove,” tegas Tehe.

Hal serupa ditegaskan Syofian Rahmayanti, Kepala Seksi Wilayah Perhutanan Sosial Balai Perhutanan Sosial (BPS) Riau. Ia menjelaskan, izin yang dikeluarkan kepada KTH Teluk Nibung Baru hanya sebatas pengelolaan hutan kemasyarakatan seluas 169 hektare, tanpa mengubah bentang alam atau membuka tambak udang.

“Tidak ada izin tambak udang di kawasan tersebut. Jadi kalau mereka mengalihfungsikan, itu sudah menyalahi SK yang diberikan,” ungkap Syofian.

LSM-KPK juga mengaku mendapat intimidasi dari pihak pengusaha tambak bernama Ari, yang disebut Ardodi sebagai investor. Ari bahkan mengaku sebagai pengacara dan sempat menghubungi pengurus LSM dengan nada ancaman. Bukti percakapan telepon tersebut telah direkam dan disimpan sebagai barang bukti.

LSM-KPK menilai dugaan perusakan mangrove ini sudah memenuhi unsur tindak pidana. Beberapa regulasi yang dilanggar antara lain:

UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp10 miliar.

UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, sanksi pidana bagi perusak atau pengalih fungsi kawasan hutan tanpa izin.

UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Keppres No. 6/2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, di mana Pulau Bengkalis termasuk kawasan strategis nasional yang wajib dilindungi.

Dari Pekanbaru, Ketua Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Harapan Riau (AMARAH Riau) Paulinus Waruwu, didampingi Ketua BEM Fakultas Hukum Unilak, Eduardus, menegaskan bahwa kondisi hutan mangrove di Desa Deluk kini rusak parah akibat praktik tambak udang ilegal.

“Kami menduga ada pihak kuat yang membekingi pengusaha tambak ini. Surat klarifikasi sudah kami layangkan ke Kadus Pesisir dan Pj. Kades Deluk, tapi tidak ada tanggapan. Dalam waktu dekat mahasiswa akan turun aksi ke Polda Riau, Kejati Riau, hingga Mabes Polri dan Kejagung,” tegas Eduardus.

Atas temuan tersebut, Tehe Z. Laia menegaskan LSM-KPK akan mendorong kasus ini ke tingkat nasional.

“Kami minta Kapolri dan Kejaksaan Agung segera memanggil 15 orang pengurus KTH Teluk Nibung Baru sesuai SK, serta investor tambak udang yang membiayai perusakan mangrove. Semua pihak yang membekingi harus ditindak tegas sesuai hukum,” tutup Tehe.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *