LSM-KPK Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK Negeri 5 Pekanbaru

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM-KPK) resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 5 Kota Pekanbaru untuk tahun anggaran 2020 hingga 2024. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Polda Riau pada, Kamis (17/4/2025).

Pengurus DPP LSM-KPK, Tehe Laia, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil kajian dan investigasi mereka, terdapat indikasi kuat bahwa realisasi anggaran Dana BOS pada tahun 2020 hingga 2024 di SMK Negeri 5 Pekanbaru diduga tidak sepenuhnya terlaksana sebagaimana mestinya.

Menurut Tehe, beberapa pos anggaran yang tercantum dalam laporan realisasi Dana BOS, seperti Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah, Pembayaran Honorer, serta Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran, memiliki nilai anggaran yang sangat fantastis. Namun, berdasarkan temuan mereka, kegiatan-kegiatan tersebut diduga fiktif.

“Penggunaan Dana BOS pada beberapa pos diduga kuat tidak terlaksana dan ada indikasi mark-up. Sementara pada tahun 2020-2021 seluruh sekolah diliburkan secara nasional akibat pandemi COVID-19, dan proses pembelajaran dilakukan secara daring. Lalu, apa kegiatan yang dilakukan di sekolah tersebut?” ujar Tehe usai menyerahkan laporannya ke Polda Riau.

Dirinya menyebut bahwa laporan ini dibuat sebagai bentuk kontrol sosial yang berdasarkan asas praduga tak bersalah. Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

“Kami berharap Polda Riau dapat segera menyelidiki kasus ini, memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan bahwa jika ada indikasi korupsi, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya Tehe

Dana BOS yang diterima LSM-KPK, ditemukan anggaran yang masih dialokasikan untuk berbagai kegiatan yang seharusnya tidak berjalan selama masa pandemi. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa anggaran tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya atau fiktif.

“Jika memang dana tersebut digunakan sebagaimana mestinya, pihak sekolah harus bisa menunjukkan bukti bahwa kegiatan tersebut benar-benar terlaksana. Jika tidak, maka ini menjadi indikasi kuat adanya korupsi yang harus diusut tuntas,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *