HarianUpdate.com | Dharmasraya – Di balik kemilau emas yang terpajang di etalase Toko Mas Vivi Aries, tersimpan aktivitas mencurigakan yang mengancam kesehatan publik dan melanggar hukum. Toko yang terletak di jantung Pasar Pulau Punjung ini diduga kuat menjadi bagian dari jaringan distribusi emas ilegal dan secara terang-terangan melakukan pembakaran emas menggunakan merkuri, bahan kimia berbahaya yang telah dilarang penggunaannya dalam aktivitas tambang rakyat.
Menurut keterangan warga dan pengamatan langsung di lapangan, aktivitas pembakaran ini dilakukan secara rutin di area padat penduduk, tanpa alat pelindung, izin resmi, maupun pengawasan dari otoritas terkait. Bau menyengat dan asap pekat kerap membumbung dari sekitar toko, menyelimuti kios-kios pasar dan mengganggu pernapasan masyarakat sekitar.
“Setiap dibakar, baunya menyengat sekali. Asapnya ke mana-mana, padahal banyak ibu-ibu dan anak-anak di sekitar sini,” ungkap salah satu pedagang yang enggan disebut namanya.
Parahnya, saat wartawan media ini mencoba mengonfirmasi dugaan tersebut secara langsung pada Minggu, 20 April 2025, pemilik toko emas yang diketahui bernama Adek, justru menunjukkan sikap arogan dan tidak kooperatif.
“Kok setiap sebentar datang wartawan ke sini? Udah kayak makan obat aja!” hardiknya dengan nada tinggi.
Padahal, ini merupakan kunjungan pertama wartawan ke lokasi tersebut. Sikap agresif itu justru memperkuat kecurigaan bahwa ada sesuatu yang tengah ditutupi. Di tengah tuntutan keterbukaan publik, respons seperti itu menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha yang seharusnya bertanggung jawab atas kegiatan usahanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Toko Mas Vivi Aries diduga menjadi bagian dari mata rantai distribusi emas hasil tambang tanpa izin (PETI) yang marak di wilayah Dharmasraya. Praktik ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar ketentuan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba serta Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Selain berdampak hukum, aktivitas pembakaran merkuri di ruang terbuka merupakan ancaman serius bagi kesehatan. Paparan uap merkuri terbukti bisa merusak sistem saraf, paru-paru, dan berdampak fatal dalam jangka panjang, terutama bagi anak-anak dan wanita hamil.
Situasi ini memunculkan kemarahan dan kecemasan di tengah masyarakat. Warga mendesak Polres Dharmasraya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satpol PP untuk segera turun tangan dan melakukan tindakan tegas.
Aktivitas ilegal ini bukan hanya mencederai hukum, tapi juga mempertaruhkan nyawa dan kesehatan masyarakat luas. (IT)