Resmi Tetapkan Tarif Parkir, Wako Pekanbaru Minta Dishub Pastikan Juru Parkir Patuhi Ketentuan

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa tarif parkir di Kota Pekanbaru resmi ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Keputusan ini diambil setelah pembahasan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan pihak terkait.

“Kami sudah duduk bersama Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, dan telah mencapai kesepakatan terkait tarif parkir. Kami hanya meminta Dishub agar lebih masif dalam melakukan sosialisasi,” ujar Agung dalam rapat evaluasi kinerja OPD di Lantai 6 Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Senin (17/3/2025).

Agung menegaskan bahwa penegakan aturan parkir harus menjadi tanggung jawab Dishub, bukan Satpol PP. Ia meminta agar Dishub memastikan juru parkir (jukir) mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Terkait perubahan karcis, perlu ada tindakan tegas agar jukir lebih tertib. Kita juga telah bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkan sistem parkir di Pekanbaru,” jelasnya.

Selain itu, Agung memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan pelaksana parkir. Pemerintah telah menyepakati penurunan setoran parkir guna menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat.

“Ini bukan sekadar janji politik, tapi keputusan berdasarkan kondisi ekonomi. Perekonomian Pekanbaru dari 2022-2024 mengalami penurunan dari 8 persen menjadi 4 persen. Kita harus membantu rakyat,” tambahnya.

Agung juga menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan keringanan kepada masyarakat. Program ini masuk dalam agenda 100 hari kerja Wali Kota Pekanbaru, termasuk menata kembali sistem parkir serta melakukan kajian bersama stakeholder terkait. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *