HarianUpdate.com | Pekanbaru – Konflik panjang antara warga RW 02 Kelurahan Tobekgodang, Kecamatan Binawidya, dengan manajemen Tempat Hiburan Malam (THM) Heaven Two (H2) berakhir dengan langkah tegas pemerintah. Setelah aksi protes warga pada Sabtu (27/9/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan penyegelan terhadap bar dan club malam tersebut pada Minggu (28/9/2025).
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, membenarkan tindakan itu. Menurutnya, penyegelan dilakukan karena manajemen Heaven Two tidak mengantongi izin operasional sebagaimana aturan yang berlaku.
“Manajemen H2 hanya memiliki izin restoran dan karaoke (KTV). Namun dalam praktiknya, mereka menjalankan usaha bar dan kelab malam tanpa izin resmi. Itu jelas pelanggaran,” tegas Yuliarso, Senin (29/9/2025).
Selain itu, lanjut Yuliarso, pihak manajemen juga melanggar kesepakatan dengan aparat dan warga terkait pembatalan acara Anniversary yang menghadirkan DJ Panda. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Branch Manager H2, Roma Dony, pada 27 September 2025.
Namun, meski berjanji membatalkan, acara tetap digelar hingga dini hari. Suara musik yang keras menimbulkan kebisingan dan memicu keresahan warga sekitar.
“Meski sudah ada perjanjian, pada malam harinya kegiatan tetap dilaksanakan. Musik keras dan keramaian membuat warga kembali resah. Ini jelas bentuk ketidakpatuhan,” ujar Yuliarso.
Hasil mediasi pada malam itu menghasilkan kesepakatan bahwa kegiatan dihentikan pukul 02.00 WIB. Warga yang sempat mendatangi lokasi akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 01.30 WIB. Namun, pelanggaran yang terjadi menjadi catatan serius bagi Pemerintah Kota Pekanbaru.
Menurut Yuliarso, tindakan manajemen Heaven Two melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Karena itu, penyegelan dilakukan tanpa batas waktu yang pasti, hingga ada keputusan lebih lanjut.
“Penyegelan ini akan berlangsung hingga waktu yang tidak ditentukan. Kami akan evaluasi, apakah diberi kesempatan mengurus izin atau ditutup permanen,” jelasnya.
Langkah tegas Satpol PP tersebut disambut positif warga sekitar. Seorang warga RW 02 yang ikut aksi protes menyatakan lega setelah penyegelan dilakukan.
“Sudah lama kami terganggu dengan aktivitas hiburan malam di sini. Suara bising sampai dini hari membuat warga sulit beristirahat. Kami berharap penyegelan ini benar-benar ditegakkan, bukan hanya formalitas,” ujarnya. (Red)
Komentar