Peristiwa

Kantor Desa Pembenaan Diduga Kosong saat Jam Kerja, Anggaran Gedung Serbaguna Disorot

×

Kantor Desa Pembenaan Diduga Kosong saat Jam Kerja, Anggaran Gedung Serbaguna Disorot

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Kondisi Kantor Desa Pembenaan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, yang dilaporkan tertutup saat pemantauan pada jam kerja. (GM/HUC)

HarianUpdate.com | Inhil – Kondisi pelayanan di Kantor Desa Pembenaan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menjadi sorotan setelah kantor desa tersebut dilaporkan dalam keadaan tertutup dan tidak terlihat aktivitas pelayanan saat jam kerja.

Berdasarkan pantauan yang disebut dilakukan pada Jumat (16/10/2026), pintu kantor desa tampak terkunci dan tidak terlihat perangkat desa berada di lokasi. Aktivitas pelayanan administrasi kepada masyarakat juga tidak tampak saat pemantauan berlangsung.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kedisiplinan aparatur desa serta keberlangsungan pelayanan publik. Namun, untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin, diperlukan keterangan dari pemerintah desa maupun penjelasan mengenai kemungkinan adanya kegiatan di luar kantor atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain persoalan pelayanan, perhatian juga tertuju pada pembangunan gedung serbaguna yang disebut dilaksanakan pada 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran pembangunan tersebut diperkirakan sekitar Rp100 juta. Sementara itu, berdasarkan pengamatan awal terhadap kondisi fisik bangunan, muncul dugaan bahwa nilai pekerjaan di lapangan lebih rendah dari anggaran yang disebutkan.

Meski demikian, perkiraan nilai bangunan berdasarkan pengamatan visual belum cukup untuk menyimpulkan adanya mark-up. Penilaian tersebut perlu didukung dokumen anggaran, rincian kontrak atau pelaksanaan pekerjaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, bukti pembayaran, serta pemeriksaan fisik oleh pihak yang berwenang.

Sorotan berikutnya muncul dari papan informasi APBDes 2026 yang, menurut informasi yang diterima, mencantumkan anggaran sebesar Rp145 juta untuk kegiatan terkait gedung serbaguna. Realisasi anggaran tersebut belum dapat dipastikan. Karena itu, diperlukan klarifikasi mengenai peruntukan anggaran, tahapan pekerjaan, serta status pelaksanaannya.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Pembenaan, Tobak, disebut telah dilakukan berulang kali melalui kontak yang tersedia. Namun, hingga naskah ini disusun, belum diperoleh tanggapan mengenai kondisi kantor desa maupun pertanyaan terkait anggaran pembangunan gedung serbaguna.

Dalam kunjungan berikutnya, sejumlah perangkat desa disebut baru terlihat berada di kantor setelah kedatangan awak media. Awak media juga mengaku mengalami kesulitan memperoleh penjelasan yang memadai ketika menanyakan pembangunan gedung tersebut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan pemerintah desa dalam memberikan informasi kepada publik. Meski demikian, alasan ketidakhadiran aparatur pada pemantauan awal dan tanggapan pihak desa tetap perlu dikonfirmasi agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

Sejumlah warga yang ditemui, menurut keterangan yang dihimpun, meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan dan penggunaan anggaran Desa Pembenaan, khususnya untuk periode 2023–2025. Permintaan tersebut muncul di tengah dugaan adanya sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran desa.

Permintaan audit merupakan aspirasi warga dan belum membuktikan adanya penyimpangan. Untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi atau kerugian keuangan negara, pemeriksaan perlu dilakukan berdasarkan dokumen dan bukti yang sah.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kedisiplinan aparatur, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran merupakan aspek penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pembenaan belum memberikan keterangan yang dapat dimuat terkait persoalan tersebut. HarianUpdate.com membuka ruang bagi Kepala Desa Pembenaan maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, memberikan data pendukung, serta meluruskan informasi yang dinilai belum tepat. (GM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *