HarianUpdate.com | Pekanbaru — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Provinsi Riau, Abdul Hamid, melaksanakan serangkaian kegiatan inventarisasi materi dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang di Provinsi Riau.
Kegiatan tersebut berfokus pada dua isu strategis, yakni penyelenggaraan program ketransmigrasian serta evaluasi regulasi pemilihan umum. Hasil dari kedua agenda ini akan dihimpun sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi DPD RI kepada pemerintah pusat.
Dalam agenda pengawasan ketransmigrasian, Abdul Hamid menggelar diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) di Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi (BPPMT) Pekanbaru.
FGD tersebut membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian. Forum ini bertujuan menghimpun masukan sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan aktual dalam penyelenggaraan program transmigrasi, khususnya di kawasan Riau.
Kegiatan tersebut melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor secara langsung maupun daring. Perwakilan Kementerian Transmigrasi, mulai dari jajaran Sekretariat Jenderal hingga direktorat jenderal terkait, mengikuti diskusi secara daring.
Sementara itu, peserta yang hadir langsung meliputi Kepala BPPMT Pekanbaru, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, pengurus Persatuan Wredatama Transmigrasi Riau, serta pengurus Perkumpulan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) Riau.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Hamid menegaskan bahwa pengawasan program transmigrasi tidak boleh hanya berfokus pada pemindahan dan penempatan masyarakat. Menurutnya, pengembangan kawasan transmigrasi harus dirancang secara menyeluruh agar mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
“Pengembangan kawasan transmigrasi harus direncanakan secara matang agar mampu menciptakan wilayah yang layak huni, produktif, mandiri, serta berkelanjutan,” kata Hamid, Selasa (20/10/2026).
Ia menilai sejumlah aspek penting perlu menjadi perhatian, antara lain kepastian hukum pertanahan, integrasi sosial dengan masyarakat adat, serta penguatan ekonomi lokal. Aspek-aspek tersebut dinilai berpengaruh terhadap keberhasilan pembangunan dan keberlanjutan kawasan transmigrasi.
Selain mengawasi pelaksanaan undang-undang di bidang transmigrasi, Abdul Hamid juga melakukan kunjungan kerja ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau pada Senin (19/10/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pertemuan itu difokuskan pada penyerapan aspirasi serta identifikasi kendala teknis yang dihadapi penyelenggara pemilu di daerah.
“Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pertemuan ini difokuskan untuk menyerap aspirasi dan kendala teknis yang dihadapi oleh para penyelenggara pemilu di daerah,” jelasnya.
Pertemuan di KPU Provinsi Riau tersebut dihadiri jajaran komisioner KPU Riau, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau, serta akademisi dari Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Riau.
Diskusi membahas sejumlah isu regulasi kepemiluan, termasuk presidential threshold, parliamentary threshold, efektivitas pengawasan pemilu, serta mekanisme verifikasi faktual bagi calon anggota DPD RI.
Dari hasil penyerapan aspirasi tersebut, muncul sejumlah masukan, antara lain perlunya penyempurnaan Undang-Undang Pemilu dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi guna memperkuat kepastian hukum.
Peserta juga menyoroti pentingnya koordinasi antarlembaga pengawas serta pelibatan aktif penyelenggara pemilu di daerah dalam proses perumusan kebijakan kepemiluan di tingkat nasional.
Abdul Hamid menegaskan bahwa berbagai masukan, aspirasi, dan catatan kritis dari kedua kegiatan tersebut akan dihimpun untuk dibawa ke tingkat pusat sebagai bahan evaluasi.
Hasil inventarisasi itu diharapkan menjadi masukan bagi DPD RI dalam menyusun rekomendasi kepada pemerintah pusat, terutama untuk memperkuat regulasi, meningkatkan kepastian dan keadilan hukum, serta mendorong kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah. (RB)











