HarianUpdate.com | Dharmasraya – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menghadiri kegiatan sosialisasi pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diselenggarakan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Aula Istana Gubernur Sumatera Barat, Padang, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Komandan Koordinator Wilayah Satgas PKH Sumatera Barat Kolonel Inf Yesi Mambu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Ferdinal Asmin, serta para kepala daerah se-Sumatera Barat.
Dalam forum tersebut, Bupati Annisa menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kondisi kebun kelapa sawit milik masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan. Ia menekankan pentingnya kejelasan regulasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga.
“Kami berharap ada kejelasan proses terhadap kebun masyarakat yang terlanjur berada di kawasan hutan, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat,” ujar Annisa.
Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan permukiman warga yang berada di dalam kawasan hutan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditangani secara bijaksana dan berkeadilan untuk menghindari munculnya persoalan sosial baru.
“Penanganan terhadap masyarakat yang sudah lama bermukim di kawasan hutan harus dilakukan dengan pendekatan yang bijak agar tidak menimbulkan dampak sosial,” tambahnya.
Terkait kawasan perusahaan yang izinnya telah dicabut, seperti di wilayah PT BRM dan PT Dara Shilva, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyatakan kesiapan untuk melakukan pengawasan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas di area tersebut.
Namun demikian, pemerintah daerah juga meminta adanya solusi terhadap lahan yang telah terlanjur ditanami, termasuk yang berada di Areal Penggunaan Lain (APL) maupun kebun plasma masyarakat, agar tetap dapat dimanfaatkan tanpa menimbulkan dampak ekonomi.
Bupati Annisa juga mengusulkan adanya skema pengelolaan terhadap lahan eks perusahaan maupun kawasan yang telah disita negara agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami berharap lahan tersebut dapat dikelola oleh masyarakat atau melalui Badan Usaha Milik Daerah, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung perekonomian daerah secara berkelanjutan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Satgas PKH menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
Perwakilan Satgas PKH menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan tidak menyasar masyarakat kecil, khususnya yang memiliki lahan di bawah lima hektare dan telah dikelola dalam jangka waktu lama.
“Kami tidak menyasar kebun masyarakat yang luasnya di bawah lima hektare dan sudah dikelola puluhan tahun. Silakan dilanjutkan jika itu memang milik masyarakat. Yang menjadi fokus kami adalah aktivitas korporasi yang melanggar ketentuan,” tegasnya.
Satgas PKH juga meminta pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.
Di sisi lain, Satgas menegaskan bahwa ke depan tidak diperkenankan adanya pembukaan lahan baru di kawasan hutan, tanpa terkecuali. (BR)











