HarianUpdate.com | Simeulue – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Simeulue, Selasa (14/7/2026). Rapat menghasilkan rekomendasi agar Pemerintah Kabupaten Simeulue melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan kajian hukum secara komprehensif terhadap kebijakan yang menjadi perdebatan.
RDP yang berlangsung di Ruang Sidang DPRK Simeulue lantai II tersebut digelar menindaklanjuti aspirasi anggota BPD yang tergabung dalam Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Simeulue.
Rapat dibuka oleh Pimpinan DPRK Simeulue, Sunardi Sihombing, dan dipimpin Ketua Komisi A DPRK Simeulue, Rita Diana. Turut hadir sejumlah anggota DPRK, perwakilan Pemerintah Kabupaten Simeulue melalui DPMD, serta pengurus dan anggota PABPDSI Kabupaten Simeulue.
Agenda utama rapat membahas permohonan PABPDSI terkait peninjauan kembali Surat DPMD Kabupaten Simeulue Nomor 141/598/2026 mengenai pelaksanaan penjaringan dan penyaringan anggota BPD di wilayah Kabupaten Simeulue.
Ketua PABPDSI Kabupaten Simeulue, Alis Anizar, menyampaikan bahwa pelaksanaan penjaringan dan penyaringan anggota BPD sebagaimana diatur dalam surat DPMD dinilai tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, masa jabatan anggota BPD yang sebelumnya enam tahun telah berubah menjadi delapan tahun. Oleh karena itu, mekanisme yang seharusnya dilakukan adalah penyesuaian dan perpanjangan masa jabatan melalui penerbitan atau perubahan Surat Keputusan (SK), bukan melaksanakan penjaringan dan pemilihan anggota BPD yang baru terhadap anggota BPD yang masih memiliki hak atas perpanjangan masa jabatan,” ujar Alis Anizar.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Simeulue melalui Sekretaris DPMD, Heri Herwanto, yang didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan, Karmiadi, menjelaskan bahwa surat tersebut diterbitkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.
“Hal itu merujuk pada Pasal 10 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 yang mengatur bahwa panitia melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD enam bulan sebelum masa keanggotaan berakhir,” jelas Heri.
Dalam pemaparannya, DPMD juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut turut mempertimbangkan ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang dikaitkan dengan pengaturan masa jabatan keuchik atau kepala desa di Aceh.
Namun, dalam pembahasan RDP mengemuka pandangan bahwa ketentuan tersebut tidak secara spesifik mengatur mengenai masa jabatan anggota BPD.
Setelah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak, DPRK Simeulue menilai persoalan tersebut masih memerlukan pendalaman dari aspek hukum sebelum diambil keputusan lebih lanjut.
Ketua Komisi A DPRK Simeulue, Rita Diana, menyampaikan bahwa pihaknya merekomendasikan agar DPMD bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Simeulue melakukan kajian ulang terhadap dasar hukum surat yang telah diterbitkan.
“Kami meminta DPMD dan Kabag Hukum Sekda Kabupaten Simeulue melakukan kajian ulang terhadap Surat Nomor 141/598/2026. Selain itu, DPMD juga diminta berkoordinasi dengan pemerintah di tingkat yang lebih tinggi guna memperoleh kepastian hukum atas permohonan yang disampaikan anggota BPD di Kabupaten Simeulue,” kata Rita.
Ia menambahkan, DPRK Simeulue akan kembali mengagendakan pembahasan setelah proses kajian hukum tersebut selesai dilakukan.
“Pembahasan akan kami jadwalkan kembali setelah DPMD dan Bagian Hukum menyelesaikan pengkajian dalam waktu sekitar satu minggu,” ujarnya.
Dalam forum tersebut juga berkembang pandangan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 telah mengatur masa jabatan anggota BPD menjadi delapan tahun. Karena itu, diperlukan dasar hukum yang kuat apabila Pemerintah Kabupaten Simeulue tetap menerapkan ketentuan masa jabatan enam tahun sebagaimana tercantum dalam Surat DPMD Nomor 141/598/2026.
RDP ditutup dengan kesepakatan agar seluruh pihak menunggu hasil kajian hukum sebagai dasar pengambilan kebijakan selanjutnya, sehingga keputusan yang diambil tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (HD)











