Daerah

Pemkab Muba Tertibkan Legalitas Perusahaan, Bidik Peningkatan PAD

15
×

Pemkab Muba Tertibkan Legalitas Perusahaan, Bidik Peningkatan PAD

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Pelaksana Tugas Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Musi Banyuasin memimpin Rapat Kerja Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. (BW/HUC)

HarianUpdate.com | Muba – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) mulai memperketat penertiban legalitas perizinan pelaku usaha sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mencegah potensi permasalahan hukum akibat kegiatan usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Kerja Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kelompok Kerja (Pokja) Legalitas Pelaku Usaha yang digelar di Ruang Rapat Serasan Sekate, Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Rabu (22/7/2026).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet dan Sekretaris Daerah Kabupaten Muba. Kegiatan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba, Akhmad Toyibir, S.STP., M.M.

Turut hadir Kepala DPMPTSP Jonni Martohonan, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Erdian Syahri, Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Muhammad Ridho, Plt. Kepala Dinas Perhubungan M. Hatta, serta perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), KPP Pratama Sekayu, dan Tim Ahli Bupati.

Dalam arahannya, Akhmad Toyibir menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di Kabupaten Musi Banyuasin diharapkan memiliki legalitas yang sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Bupati menginginkan seluruh pelaku usaha tertib. Keinginan utama kita adalah legalitas perizinan itu relevan dengan kondisi lapangan. Jangan sampai izinnya tertulis berapa, fakta lahan yang digarap justru melenceng jauh. Penertiban ini adalah upaya mitigasi agar daerah tidak terjebak dalam persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Akhmad Toyibir.

Ia mengakui proses penertiban legalitas usaha bukan pekerjaan yang mudah. Namun, menurutnya, sinergi antarorganisasi perangkat daerah menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Pekerjaan menertibkan legalitas ini memang tidak gampang dan sangat sulit. Namun, jika kita lakukan bersama dengan persamaan persepsi seluruh OPD, tentu dapat diselesaikan walau secara perlahan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebagai prioritas awal evaluasi Pokja Legalitas Pelaku Usaha. Langkah itu diambil karena sektor pertanian dan perkebunan merupakan salah satu penopang utama perekonomian Kabupaten Musi Banyuasin, namun dinilai masih memiliki potensi penerimaan daerah yang belum tergarap secara optimal.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013, kepemilikan lahan perkebunan di atas 25 hektare wajib memiliki izin usaha perkebunan, sedangkan kepemilikan di bawah 25 hektare wajib memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

Namun, berdasarkan hasil inventarisasi awal, masih terdapat sejumlah penguasaan lahan dalam skala besar yang belum tertib secara administrasi maupun perizinan.

Selain sektor perkebunan, Pemkab Muba juga akan memperkuat pendataan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik perusahaan.

Kepala DPMPTSP Jonni Martohonan bersama Plt. Kepala Dinas Perkim Muhammad Ridho menjelaskan masih ditemukan perusahaan yang membangun pabrik, gudang, maupun fasilitas penunjang di kawasan perkebunan tanpa memperbarui data perizinannya.

Untuk mendukung pengawasan tersebut, Pemkab Muba akan melibatkan camat, lurah, hingga kepala desa sebagai ujung tombak pendataan di lapangan. Program pendataan terpadu tersebut akan diawali melalui proyek percontohan di Kecamatan Sekayu sebelum diterapkan di seluruh wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Erdian Syahri menyatakan kesiapan pihaknya dalam melakukan pemutakhiran data penguasaan lahan melalui pengukuran dan verifikasi yang melibatkan tim Geographic Information System (GIS) serta berkolaborasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Sebagai tindak lanjut rapat, seluruh OPD yang tergabung dalam Pokja Legalitas Pelaku Usaha sepakat membangun basis data terpadu (data sharing) sebagai acuan bersama dalam penertiban legalitas usaha.

Pemkab Muba berharap langkah tersebut tidak hanya menciptakan iklim investasi yang lebih tertib dan berkepastian hukum, tetapi juga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (BW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *