Hukrim

Garap 6 Hektare Kawasan HPT, Polisi Tetapkan Pria 58 Tahun sebagai Tersangka

×

Garap 6 Hektare Kawasan HPT, Polisi Tetapkan Pria 58 Tahun sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Polisi saat melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. (ZA/HUC)

HarianUpdate.com | Bengkalis – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial YS (58) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menggarap dan melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penetapan YS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti serta gelar perkara.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap peristiwa Karhutla yang terjadi di Kelurahan Pematang Pudu. Dari hasil penyelidikan diketahui terdapat aktivitas perkebunan di lokasi yang berdasarkan hasil telaah koordinat berada dalam kawasan hutan,” ujar Fahrian, Minggu (30/8/2026).

Peristiwa kebakaran lahan tersebut terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Tegar Kanal Atiam RT 005/RW 017, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Fahrian menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika petugas menerima informasi mengenai adanya titik api di lokasi. Petugas kemudian melakukan pengecekan sekaligus penyelidikan di lapangan.

Dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengecekan kondisi lokasi, penyidik menemukan adanya aktivitas perkebunan berupa penanaman bibit kelapa sawit.

“Penyidik selanjutnya melakukan pengambilan titik koordinat dan telaah terhadap lokasi. Berdasarkan hasil telaah tersebut, lahan yang menjadi lokasi aktivitas perkebunan diketahui berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” jelas Fahrian.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lahan yang diduga digarap diperkirakan mencapai sekitar 6 hektare. Dari luasan tersebut, area yang telah dibersihkan sekitar 1,5 hektare.

Di lokasi, penyidik juga menemukan tanaman kelapa sawit yang masih dalam tahap penanaman.

“Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah batu asah, satu batang sawit bekas terbakar, satu unit telepon seluler Nokia 105 dan satu unit telepon seluler OPPO A53,” ungkapnya.

Setelah serangkaian proses penyidikan dilakukan, penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat (28/8/2026). Dari hasil gelar perkara tersebut, YS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan serta hasil gelar perkara. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan,” kata Fahrian.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Fahrian mengatakan, proses hukum terhadap YS masih berjalan. Penyidik akan melakukan sejumlah tahapan lanjutan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Proses hukum masih berlanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta meminta keterangan ahli terkait laboratorium forensik dan perkebunan sebelum proses pemberkasan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” terangnya.

Di sisi lain, Kapolres Bengkalis mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan, penguasaan maupun aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa memiliki izin yang sah.

Menurutnya, aktivitas pembukaan lahan tanpa izin tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat berdampak terhadap lingkungan, terlebih apabila pembukaan lahan dilakukan dengan cara membakar.

“Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla maupun kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan,” pungkas Fahrian.

Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Penetapan YS sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap. (ZA)

Penulis: Zulazmi Editor: Bobi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *