HarianUpdate.com | Siak — Syahminan, orang tua dari seorang siswa MTsS Nurul Ikhsan Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, resmi melaporkan kepala sekolah madrasah tersebut ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Siak, pada Senin (30/6/2025).
Laporan tersebut berawal dari dugaan tidak diberikannya hak pendidikan kepada anaknya, M. Faruq Ramadhan Syah, yang merupakan siswa kelas VIII B di sekolah tersebut.
“Anak saya tidak diikutsertakan dalam ujian kenaikan kelas. Saat ujian berlangsung, ia justru disuruh memungut sampah oleh salah satu guru,” ujar Syahminan kepada awak media.
Akibat kejadian itu, menurut Syahminan, anaknya dinyatakan tidak naik kelas dan mengalami tekanan psikologis.
“Kami kecewa, tidak ada penjelasan yang jelas atas alasan pihak sekolah mengambil tindakan itu. Anak saya bahkan diminta untuk pindah sekolah,” tambahnya.
Syahminan menyebutkan bahwa ia tidak mengetahui kesalahan fatal apa yang dilakukan anaknya hingga mendapat perlakuan seperti itu. Ia pun merasa hal tersebut sebagai tindakan yang tidak adil.
“Saya merasa ini sudah masuk kategori pelanggaran terhadap hak anak, karena pendidikan adalah hak setiap anak,” tegasnya.
Dengan dasar itulah, Syahminan melaporkan kejadian tersebut ke UPT PPA dan Kemenag Siak, berharap agar masalah ini dapat ditindaklanjuti secara adil dan proporsional.
Sementara itu, Kepala UPT PPA Kabupaten Siak, Habib, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Benar, kami menerima kunjungan dari Pak Syahminan dan ananda Faruq. Beliau mengeluhkan anaknya tidak naik kelas dan merasa diperlakukan tidak layak oleh pihak sekolah,” ujar Habib saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Habib juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan dari orang tua dan anak, tidak ada pelanggaran serius yang dilakukan oleh Faruq selama bersekolah.
“Tidak ada tindakan seperti kekerasan, pelanggaran hukum, atau pelanggaran tata tertib berat yang dilakukan siswa. Sayang sekali jika anak kehilangan hak pendidikannya karena hal-hal yang tidak substansial,” ucapnya.
Pihak UPT PPA menyatakan siap memfasilitasi mediasi antara pihak sekolah, keluarga, dan Kemenag Kabupaten Siak.
“Kami sedang menunggu jadwal mediasi dari Kemenag. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, dan ananda Faruq tetap mendapatkan pendidikan yang layak,” tutupnya. (W/Riska)