Pecatan Polisi di Kuansing Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

HarianUpdate.com | Teluk Kuantan – Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Khairul Yanto alias Khairul bin M. Yusuf, seorang mantan polisi yang pernah menjabat Kanit Intel Polsek Cerenti. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada Kamis (20/11/2025).

Khairul dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan penjara.

Majelis Hakim yang dipimpin Aulia Rifqi Hidayat dengan anggota Firman Novianto dan Riri Lastiar Situmorang menjatuhkan vonis satu tahun lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Penangkapan dan Barang Bukti

Dalam persidangan terungkap, Khairul yang berpangkat Bripka dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap pada 26 April 2025 di rumahnya di Kuansing. Ia diamankan bersama kakaknya, Muzakir, dalam operasi gabungan Polda Riau dan Polres Dumai. Muzakir diperiksa dalam berkas perkara terpisah.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus lain yang menjerat Muzakir. Muzakir sebelumnya telah divonis Pengadilan Negeri Dumai dalam perkara penadahan.

Saat penggeledahan, polisi menemukan tas berisi empat paket sabu, alat isap, dan satu unit telepon genggam di kamar Khairul. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamina dan tidak memiliki izin menyimpan atau menggunakan narkotika.

Pengakuan di Persidangan

Dalam keterangannya, Muzakir mengaku memperoleh sabu dari seorang bernama Limbung (DPO) untuk diantarkan dari Dumai ke Pekanbaru. Karena gagal bertemu penerima, ia kemudian membawa sabu tersebut ke rumah Khairul dengan alasan ingin bekerja di kebun sawit.

Di rumah itu, Muzakir mengaku menggunakan sabu bersama Khairul. Khairul pun mengakui mengetahui bahwa sabu tersebut dibawa Muzakir dari Dumai.

Pertimbangan Hakim dan Sikap Para Pihak

Majelis Hakim dalam putusannya juga menilai bahwa Muzakir adalah pecandu berat sehingga perlu mendapatkan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial.

Atas putusan tersebut, baik Khairul bersama penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. (Red)

Komentar