HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang optimalisasi kegiatan pemulihan Barang Milik Daerah (BMD), Rabu (20/5/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau itu menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengamanan, penelusuran, serta pemulihan aset daerah di Provinsi Riau.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Melalui kerja sama itu, kedua pihak berkomitmen memperkuat sinergi dalam mendukung tata kelola aset daerah yang tertib, profesional, dan memiliki kepastian hukum.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Riau atas dukungan dan penguatan yang dilakukan dalam upaya penyelamatan aset daerah.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau atas inisiatif dan langkah penguatan melalui pembentukan Asisten Bidang Pemulihan Aset yang memiliki fungsi strategis dalam mendukung penyelamatan kekayaan negara dan penguatan tata kelola aset,” ujar SF Hariyanto.
Ia menjelaskan, sebagian persoalan aset Pemerintah Provinsi Riau merupakan persoalan lama yang hingga kini belum terselesaikan, termasuk berkaitan dengan hasil supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta tindak lanjut audit investigasi pengelolaan barang milik daerah tahun 2013.
“Sejak saya menjabat sebagai Penjabat Gubernur Riau tahun 2024, Pemerintah Provinsi Riau mulai melakukan langkah pembenahan dan korektif terhadap beberapa kebijakan pengelolaan aset daerah, termasuk pencabutan sejumlah kebijakan yang dinilai perlu ditata kembali agar memiliki kepastian hukum dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
SF Hariyanto mengungkapkan, hingga kini masih terdapat sejumlah persoalan aset yang memerlukan penyelesaian secara serius dan bertahap, mulai dari rumah dinas yang belum sepenuhnya kembali kepada pemerintah daerah hingga aset yang masih dikuasai pihak yang tidak berhak.
“Melalui kerja sama ini, kami memohon dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Riau, khususnya dalam penelusuran aset, pengamanan hukum aset daerah, serta langkah-langkah pemulihan barang milik daerah Pemerintah Provinsi Riau,” katanya.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah agar lebih serius dan tertib dalam pengelolaan barang milik daerah demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, I Dewa Gede Wirajana, menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kejaksaan Tinggi Riau dan Pemerintah Provinsi Riau dalam penanganan serta pemulihan aset daerah.
Menurutnya, pengamanan aset pemerintah daerah membutuhkan langkah yang terukur, terkoordinasi, dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami siap memberikan dukungan dan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi Riau dalam proses penelusuran, pengamanan, maupun pemulihan aset daerah. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel,” tegas Kajati Riau.
Kerja sama tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan aset daerah sekaligus memperkuat pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. (RB)











