Hukrim

Miliki Sabu 7,52 Gram, Seorang Pria Ditangkap di Tembilahan Hulu

6
×

Miliki Sabu 7,52 Gram, Seorang Pria Ditangkap di Tembilahan Hulu

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Pria berinisial AY alias A (27) usai diamankan polisi. (GM/HUC)

HarianUpdate.com | Inhil – Jajaran Polsek Tembilahan Hulu kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AY alias A (27) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Harapan Gang Sajadah, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Anra Nosa menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan seorang pria yang dicurigai terlibat aktivitas narkotika di kawasan Jalan Harapan Ujung.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Anra Nosa.

Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan satu unit sepeda motor Yamaha RX-King tanpa pelat nomor yang ditinggalkan di lokasi. Setelah dilakukan penelusuran, kendaraan tersebut diketahui milik tersangka.

“Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Jalan Pekan Arba,” jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengaku pernah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan milik seseorang berinisial YM di Jalan Harapan Gang Sajadah.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di lokasi kontrakan yang disaksikan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,52 gram.

Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, ratusan plastik klip merah berbagai ukuran, alat hisap sabu, sendok rakitan, uang tunai Rp50 ribu, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha RX-King tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku tinggal bersama YM di kontrakan tersebut dan diduga kerap diminta menjadi kurir untuk mengantarkan sabu.

“Tersangka juga mengaku bahwa barang tersebut milik YM,” tambah Kapolsek.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tembilahan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus dan memburu keberadaan YM yang tidak berada di lokasi saat penggerebekan dilakukan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (GM)

Penulis: Gian MarbunEditor: Bobi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *