HarianUpdate.com | Pekanbaru — RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau menjalani survei akreditasi ulang oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Senin (12/10/2026). Penilaian ini menjadi bagian dari upaya memastikan mutu pelayanan rumah sakit, keselamatan pasien, serta pemenuhan standar pelayanan kesehatan.
Direktur RSUD Arifin Achmad, drg. Yusi Prastiningsih, menjelaskan bahwa akreditasi merupakan proses evaluasi berkala untuk memastikan rumah sakit menjalankan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Sebagai rumah sakit tipe A, RSUD Arifin Achmad menjalani penilaian oleh empat surveyor yang terdiri atas dua surveyor bidang manajemen dan dua surveyor bidang pelayanan medis.
Menurut Yusi, penilaian tidak hanya mencakup pelayanan yang diberikan kepada pasien, tetapi juga tata kelola rumah sakit, kesiapan fasilitas, serta kemampuan menghadapi kondisi darurat, termasuk bencana.
“Sesuai dengan Permenkes yang mengatur bahwa rumah sakit harus dapat mempertanggungjawabkan mutu dan keselamatan pasien, termasuk bagaimana standar pelayanan. Itu yang menjadi bagian dari penilaian agar terstandardisasi melalui Standar Akreditasi dari Kementerian Kesehatan,” kata Yusi di Pekanbaru, Senin (12/10/2026).
Ia mengungkapkan, RSUD Arifin Achmad sebelumnya berhasil meraih predikat Akreditasi Paripurna pada 2017 dan 2022. Namun, menurutnya, mekanisme penilaian yang diterapkan saat ini memiliki sejumlah ketentuan yang perlu dipenuhi secara konsisten, termasuk kewajiban pelaporan kepada Kemenkes dari tahun ke tahun.
“Memang pada tahun 2017 dan 2022, kami mendapatkan Akreditasi Paripurna. Namun, saat ini Kementerian Kesehatan menerapkan sistem yang berbeda. Dilihat pula kekonsistenan dari beberapa tahun sebelumnya, ada kewajiban pelaporan yang harus disampaikan ke Kementerian Kesehatan,” ungkapnya.
Survei akreditasi tersebut mengacu pada standar yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1128/2022. Penilaian mencakup 16 bab standar akreditasi, antara lain tata kelola rumah sakit, peningkatan mutu dan keselamatan pasien, manajemen fasilitas, hak pasien, serta pelaksanaan program prioritas nasional.
Selain aspek tata kelola dan pelayanan, Yusi menyebut penilaian juga memperhatikan indikator yang berkaitan dengan pengalaman dan kepuasan masyarakat. Di antaranya ulasan publik melalui Google Review serta penanganan laporan perundungan maupun pengaduan lain di lingkungan rumah sakit.
Menurutnya, berbagai komponen tersebut menjadi tantangan tersendiri karena rumah sakit tidak cukup hanya memiliki fasilitas dan prosedur pelayanan, tetapi juga harus menunjukkan konsistensi dalam penerapannya.
Yusi menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini baru sembilan rumah sakit di Indonesia yang berhasil meraih predikat Paripurna dengan sistem penilaian baru tersebut.
“Harapan kita Paripurna, namun ada beberapa kewajiban yang menjadi tolok ukur. Sampai Google Review juga dinilai, apakah ada laporan perundungan atau laporan lainnya. Dan saat ini, masih sembilan rumah sakit se-Indonesia yang Paripurna. Memang agak berat, namun kita usaha,” pungkasnya.
Melalui proses survei akreditasi ulang ini, RSUD Arifin Achmad berharap dapat memenuhi seluruh standar yang dipersyaratkan dan mempertahankan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Hasil penilaian nantinya menjadi salah satu tolok ukur dalam melihat konsistensi rumah sakit menjalankan tata kelola, meningkatkan keselamatan pasien, serta memperbaiki kualitas layanan kesehatan secara berkelanjutan. (BR)











