4 Fakta Sindikat Pakaian Bekas Ilegal yang Dibongkar Polda Metro Jaya

HarianUpdate.com | Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar sindikat perdagangan pakaian bekas impor ilegal (balpres) di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Ratusan balpres yang rencananya akan dikirim ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, disita aparat. Penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah yang melarang impor pakaian bekas karena dinilai merugikan negara dan mematikan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap pihak-pihak yang menolak kebijakan tersebut.

“Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan,” ujar Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10).

Berikut empat fakta hasil pengungkapan kasus tersebut:

1. Sebanyak 207 Bal Pakaian Bekas Disita
Polda Metro Jaya menyita 207 bal pakaian bekas impor ilegal dari sebuah gudang di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penertiban barang impor ilegal.

“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya, Sabtu (15/11).

2. Ratusan Balpres Akan Dijual ke Pasar Senen
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa ratusan balpres tersebut akan diedarkan ke kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.

“Betul, mau dijual di Pasar Senen,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi, Sabtu (15/11).

3. Kronologi Pengungkapan Kasus
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada 12 November 2025 terkait sebuah truk engkel bermuatan pakaian bekas di Duren Sawit. Dari pemeriksaan, polisi menemukan 23 bal pakaian bekas impor dan mengamankan sopir berinisial D.

Penyidik kemudian menelusuri aliran distribusi hingga Pasar Senen dan menangkap seorang koordinator penerima barang berinisial I. Dari keterangan I, polisi mengetahui bahwa masih ada truk lain yang mengangkut balpres menuju Jakarta.

Tim bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan mengamankan:

2 truk engkel

3 mobil boks

1 unit Avanza

7 sopir dan kenek

Total 184 bal tambahan pakaian bekas impor

Seluruh barang bukti dan saksi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

4. Penindakan Mengacu Arahan Presiden
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa langkah kepolisian ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya menertibkan barang bekas impor tanpa menghambat UMKM.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya juga menegaskan bahwa Presiden meminta adanya substitusi produk lokal bagi pedagang thrifting.

Instruksi ini diperkuat oleh perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menyatakan Polri akan terus menindak penyelundupan pakaian bekas impor.

“Saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan. Siapa pun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas,” ujarnya.

Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menghadirkan rasa aman, menegakkan hukum secara humanis, dan melindungi perekonomian nasional dari praktik perdagangan ilegal. (Red)

Komentar