HarianUpdate.com | Bengkalis – Tim Opsnal Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Pinggir. Peristiwa ini terungkap pada Jumat, 11 April 2025, setelah penyelidikan dan penyidikan intensif dilakukan berdasarkan laporan yang diterima petugas Reskrim.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Pinggir Kompol Nursyafniati, S.H., mengonfirmasi penangkapan tiga tersangka berinisial BTF, BTK, dan ASH alias Cungkil. Mereka diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban yang berlokasi di Jalan Kenanga, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
“Dari hasil penggeledahan, kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk fotokopi STNK dan BPKB sepeda motor, satu unit gear komplek merek HYM, mesin las merek Kalkoni berwarna biru, mesin gerinda merek Hikoki berwarna hijau, mesin bor merek Riyu berwarna hijau, serta dua pisau dapur,” ujar Kompol Nursyafniati.
Kronologi kejadian bermula saat korban kembali dari mudik Lebaran dan mendapati rumahnya dalam keadaan rusak dengan sejumlah barang hilang. Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir, penyelidikan berhasil membawa polisi pada penangkapan para tersangka beserta barang bukti hasil curian.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polsek Pinggir terus berkomitmen melakukan berbagai upaya untuk memberantas kejahatan dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Dengan keberhasilan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban. Ke depannya, patroli dan penyelidikan akan terus ditingkatkan untuk mengungkap kasus-kasus kriminal lainnya di wilayah hukum kami,” tegas Kompol Nursyafniati. (ZA)