Bawa Sabu, Pria Asal Samosir Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai

HarianUpdate.com | Binjai – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap seorang pria asal Samosir berinisial NAS (35). Penangkapan dilakukan di kawasan Binjai Selatan, pada Senin (27/10/2025) dini hari.

Informasi yang diperoleh Minggu (2/11/2025) malam dari Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, menyebutkan bahwa penangkapan terjadi sekitar pukul 00.10 WIB. Saat itu, tim yang dipimpin Iptu Alex Parasibu, S.H., menemukan seorang pria sedang duduk di sebuah gubuk.

“Ketika didekati, pelaku diketahui tengah menggunakan sabu dengan alat skop yang dimodifikasi dari pipet. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi,” ujar AKP Junaidi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh plastik klip transparan berisi sabu seberat brutto 4,34 gram, satu pipet yang dimodifikasi sebagai alat sekop, serta satu bungkus plastik klip kosong.

Pelaku NAS merupakan warga Jalan Lumban Nabolak II, Desa Aek Sipitudae, Kecamatan Sianjur Mula Mula, Kabupaten Samosir. Ia kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Red)

Komentar