HarianUpdate.com | Bengkalis — Dugaan tindak pidana perzinaan yang melibatkan warga Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, dilaporkan ke Polres Bengkalis pada Selasa (14/4/2026).
Pelapor, Nurazlin, mendatangi Polres Bengkalis sekitar pukul 14.40 WIB untuk membuat laporan resmi terkait dugaan perzinaan yang disebut telah berlangsung sejak 2021.
Dalam keterangannya, pelapor menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dimediasi di tingkat desa dan menghasilkan surat pernyataan yang ditandatangani para pihak serta diketahui oleh pemerintah desa.
“Sudah pernah dilakukan mediasi dan ada surat pernyataan. Namun, menurut informasi yang saya terima, hubungan tersebut diduga masih berlanjut,” ujarnya.
Dalam perkembangan lain, salah satu pihak yang disebut dalam laporan mengakui pernah menjalin hubungan setelah adanya mediasi tersebut.
“Setelah mediasi dan dibuat surat pernyataan, kami masih berhubungan. Terakhir pada Maret 2026,” ujarnya saat dikonfirmasi sebelumnya.
Meski demikian, hingga kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian, belum ada keterangan resmi dari pemerintah Desa Temeran terkait tindak lanjut atas persoalan tersebut.
Sejumlah warga juga menyoroti penanganan kasus di tingkat desa dan berharap adanya langkah yang transparan serta sesuai ketentuan.
“Kami berharap persoalan ini ditangani secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Secara hukum, dugaan perzinaan diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, jika melibatkan aparatur desa, aspek etika dan administrasi pemerintahan juga dapat menjadi perhatian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan maupun pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun belum mendapat tanggapan. (ZA)











