Polres Rohul Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan dan Narkotika Hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2025

HarianUpdate.com | Rokan Hulu – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus menonjol, yakni pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana narkotika, hasil dari Operasi Antik Lancang Kuning 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di lobi Mapolres Rokan Hulu, Senin (13/10/2025) pukul 14.00 WIB.

Acara dipimpin oleh Waka Polres Rokan Hulu KOMPOL I Made Juni Artawan, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, S.H., Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K., Kapolsek Tambusai IPTU Kristian Hadinata Sirait, S.E., dan Kasubsipenmas IPDA Santo, S.H. Turut hadir sejumlah awak media.

Dalam paparannya, Waka Polres menjelaskan bahwa kasus pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Pasar Lama Dalu-Dalu, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai. Korban, R (69), mengalami luka berat setelah diserang pelaku berinisial ME (24), seorang pelajar/mahasiswa.

Pelaku berhasil diamankan Rabu (1/10/2025) di Losmen Pojok, Jalan Veteran, Kelurahan Belawan I, Sumatera Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menyerang korban saat hendak melaksanakan salat subuh, dengan cara memukul menggunakan kayu, mencekik, dan menginjak hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku mengambil gelang emas seberat 20 mas dengan kerugian ditaksir Rp92 juta.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, handphone, cincin emas, STNK, BPKB, uang tunai, serta barang bukti di lokasi kejadian berupa kayu broti, handuk, dan sepatu. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, Polres Rokan Hulu juga memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika selama Operasi Antik Lancang Kuning 2025, yang berlangsung pada 9–30 September 2025.
Dalam operasi ini, Polres dan jajaran Polsek berhasil mengungkap 38 kasus dengan total 57 tersangka.

Rinciannya, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu menangani 16 kasus (11 sabu, 3 ganja, 2 ekstasi) dengan 28 tersangka, sementara Polsek jajaran mengungkap 22 kasus (20 sabu, 2 ganja) dengan 29 tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

Sabu: 156,35 gram

Ganja: 3.352,54 gram

Ekstasi: 1,5 butir

Uang tunai: Rp2.481.000

Berdasarkan penghitungan estimasi dampak sosial, pengungkapan ini dinilai berhasil menyelamatkan sekitar 4.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Adapun sebaran kasus di wilayah Polsek jajaran antara lain:

Polsek Bonai Darussalam: 2 kasus sabu (4,31 gram)

Polsek Kepenuhan: 4 kasus sabu (16,88 gram)

Polsek Tambusai: 1 kasus sabu (2,06 gram)

Polsek Rambah Hilir: 1 kasus sabu (0,26 gram)

Polsek Rambah: 1 kasus sabu (0,35 gram)

Polsek Kunto Darussalam: 2 kasus sabu (4,18 gram)

Polsek Tambut: 2 kasus sabu (6,59 gram)

Polsek Kabun: 3 kasus (sabu 7,34 gram, ganja 24,95 gram)

Polsek Ujung Batu: 3 kasus (sabu 9,87 gram, ganja 9,85 gram)

Polsek Tandun: 2 kasus sabu (1,83 gram)

Polsek Rokan IV Koto: 1 kasus sabu (0,47 gram)

Waka Polres KOMPOL I Made Juni Artawan menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Rokan Hulu dalam menjaga keamanan masyarakat serta memberantas tindak pidana umum dan peredaran gelap narkotika.

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur, sekaligus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait potensi kejahatan di lingkungannya,” ujarnya.

Kegiatan press release berakhir pukul 14.35 WIB dalam situasi aman dan kondusif. (Red)

Komentar