Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Aek Paminke, Anggaran Dinilai Tak Sesuai Kegiatan

HarianUpdate.com | Labura – Dugaan penyelewengan Dana Desa kembali menjadi sorotan publik, kali ini terjadi di Desa Perkebunan Aek Paminke, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara. Sepanjang tahun anggaran 2023, desa tersebut tercatat menerima Dana Desa sebesar Rp1.138.052.000, yang seluruhnya telah tersalurkan dalam tiga tahap penyaluran.

Berdasarkan data yang dihimpun, penyaluran Dana Desa dibagi menjadi tiga tahap yakni:

1. Tahap I: Rp604.215.600 atau 53,09 persen
2. Tahap II: Rp341.415.600 atau 30 persen
3. Tahap III: Rp192.420.800 atau 16,91 persen

Meski penyaluran anggaran dinyatakan sudah 100 persen, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam rincian penggunaan dana tersebut justru menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Warga mempertanyakan transparansi dan realisasi sejumlah program yang dinilai tidak berdampak nyata di lapangan.

Beberapa kegiatan yang disoroti antara lain:

1. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan: Rp251.008.500
2. Keadaan Mendesak: Rp262.800.000
3. Bantuan Pertanian dan Peternakan (Bibit/Benih): Rp230.000.000
4. Rehabilitasi Jalan Desa: Rp141.700.400
5. Pelatihan dan Pembuatan Film Dokumenter: Rp14.400.000
6. Penyelenggaraan Posyandu dilakukan berulang kali dengan total anggaran lebih dari Rp165 juta
7. Operasional Pemerintah Desa tercatat tiga kali (Rp12.760.000, Rp4.950.000, dan Rp2.200.000) tanpa rincian spesifik kegiatan

Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui bentuk nyata dari bantuan yang dimaksud dalam laporan tersebut. Bahkan, bantuan pertanian maupun pembangunan infrastruktur dinilai tidak terasa dampaknya oleh masyarakat.

“Kami tidak tahu bantuan apa yang dimaksud untuk pertanian. Lahan kami tetap begini-begini saja, tidak pernah ada bantuan bibit atau ternak,” ungkap salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa ada ketidaksesuaian antara pelaporan penggunaan dana dengan realisasi kegiatan di lapangan.

Terpisah, Mhd. Bahri Siregar, Koordinator Jaringan Aktivis Transformatif Miskin Kota (JATMIKO) Sumut, menyatakan keprihatinannya atas dugaan tersebut. Ia menilai praktik mark up dan penyalahgunaan Dana Desa sudah menjadi masalah klasik yang merugikan masyarakat.

“Penyimpangan seperti ini bukan hanya melukai kepercayaan publik, tetapi juga menjadi benalu dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa,” ujar Bahri saat dikonfirmasi awak media, Senin (7/7/2025).

Dirinya menegaskan bahwa pihaknya bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan mahasiswa telah melakukan konsolidasi untuk merespons dugaan ini secara serius.

“Kami akan melakukan aksi damai serta menyerahkan dokumen laporan resmi ke Kejati Sumut jika hasil temuan kami memenuhi unsur dugaan korupsi. Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti dan melakukan investigasi lanjutan,” tambahnya.

Ia juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Aek Paminke. Ia menekankan pentingnya keterbukaan dan integritas penegak hukum agar penanganan kasus tidak dicemari oleh kepentingan politik.

“Jika ditemukan manipulasi data, kami minta APH bersikap transparan dan tidak bermain mata. Penegakan hukum harus berjalan demi kepentingan masyarakat,” tegas Bahri.

Selain itu, ia juga menyatakan kesiapan timnya untuk melakukan kajian hukum dan advokasi sebagai bagian dari kontribusi terhadap gerakan anti-korupsi.

Sementara itu, Kepala Desa Aek Paminke saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapannya hingga berita ini diterbitkan. Namun upaya konfirmasi masih terus dilakukan agar informasi yang disampaikan kepada publik berimbang dan objektif. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru