Mangrove Dibabat Untuk Arang di Rupat, Warga dan Pengamat Lingkungan Minta APH Bertindak

News60 Dilihat

HarianUpdate.com | – Demi mengurangi tidak pidana perusakan hutan mangrove dan penggarapan Kawasan Hutan Produksi (HPT) diwilayah pulau rupat yang telah ditetapkan sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) dan Kawasan Strategis Nasional (KSN) sudah saatnya Presiden RI Prabowo Subianto perintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan mengusutnya.

Demikian desakan itu disampaikan oleh beberapa aktifis LSM terpopuler dan banyak membongkar kasus korupsi dan kasus perusakan hutan di Riau, salah satunya kasus Badan Restorasi Gambut Dan Mangrove (BRGM) yang saat ini sedang di tangani Oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis Provinsi Riau.

Menanggapi permasalahan tersebut, salah satu warga Rupat yang enggan disebutkan Identitasnya saat ditemui di Pekanbaru Sabtu (18/01/2025) menjelaskan, tindak pidana Perusakan Hutan Mangrove dan Penggarapan Hutan Produksi Terbatas (HPT) diwilayah Pesisir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. sudah sekian puluh tahun berlangsung dan berjalan mulus tanpa ada hambatan, namun sayangnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kementrian LHK RI terlebih-lebih Dinas LHK Provinsi Riau tidak berdaya seakan sengaja tutup mata.

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan aktivitas para pengusaha Dapur arang dan oknum penggarap Hutan Produksi Terbatas (HPT) diwilayah Pulau Rupat sangat bertentangan dengan Kepres Nomor 6 tahun 2017 tentang Penetapan Pulau Pulau Kecil Terluar (PPKT) dan juga bertentangan dengan Program Pemerintah Pusat tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. Pasalnya Kayu Bakau/Mangrove yang ditampung oleh para pengusaha Dapur arang di Pulau Rupat diduga berasal dari kawasan Hutan Mangrove/HPT juga termasuk lokasi kegiatan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.

Menurut keterangan para pengusaha Dapur Arang bahwa hasil produksi/bahan baku arang yang sudah dikemas rapi dalam karung selama ini di Expor keluar negeri (Malaysia).

Jelas tindakan para oknum pengusaha arang tersebut tidak hanya perlakuan perusakan Hutan Bakau/Mangrove yang sangat berdampak terhadap kerusakan lingkungan hidup, justru benar benar sangat merugikan negara mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya, kalau dihitung selama puluhan tahun usaha dapur arang berjalan diperkiran dinilai mencapai triunan kerugian negara akibat kegiatan dapur arang tersebut.

Untuk mengurangi dan mencegah bertambahnya perusakan hutan mangrove/HPT diwilayah pulau rupat Kabupaten Bengkalis. Warga dan pengamat lingkungan Rupat mendesak Presiden RI dan Kapolri segera turun tangan memberantas pengusaha yang dinilai merugikan negara ini.

Apa lagi sekarang Pihak kejaksaan Negeri Bengkalis sedang memeriksa mantan Kepala Dinas LHK Riau, Mamun Murod terkait penerbitan dokumen pembukaan lahan untuk tambak udang yang diduga merusak lingkungan. Tegasnya.

Lebih lanjut, ditambahkan Sumber tersebut kepada Media ini, “Pada saat team kita melaku investigasi disalah satu lokasi kejadian pembunuhan tepatnya di parit 13 Dusun Hutan Samak Desa Titik Akar Kecamatan Rupat Utara Kab.Bengkalis. yang merupakan lokasi tersebut termasuk Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dilokasi tersebut kita temukan puluhan Hektar perkebunan Kelapa Sawit tanpa legalitas resmi dari kementrian LHK. Milik ATIAN dan ATAN Dkk,” ungkapnya.

Selain temuan puluhan Hektar Kebupan Kelapa Sawit tanpa izin di kawasan HPT di Parit 13, pada hari yang sama disepanjang tepi sungai kita temukan Dapur Arang terbesar Milik Ahua bersama Adik nya Botak, dihalaman dapur arang Milik Ahua pas ditepi sungai terlihat diperkirakan Puluhan Ton Bahan Baku/Kayu Bakau yang diduga berasal dari hutan bakau/mangrove yang saat ini sedang di rehabilitasi oleh BRGM Pusat.

Berdasarkan keterangan pemilik/Pengusaha dapur Arang, ahua, botak, Melisa, mengakui bahwa bahan baku mereka beli dari masyarakat. Dan hasil produksinya mereka jual/Expor keluar negeri (Malaysia).

Selain dapur arang milik ahua dkk. Di tepi sungai desa titi akar kita temukan dapur arang Milik atian pemilik kebun kelapa sawit di Parit 13 Dusun Hutan Samak Desa Titi akar. Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis.

Lebih menariknya, salah satu kelompok tani/Koperasi yang bergerak dibidang pelestarian/penanaman hutan bakau yang dikelola oleh suami istri bernisial (S) mengakui bahwa mereka (Suami) istri sudah berulang kali menyarankan para pengusaha dapur arang agar melengkapi surat izin usaha mereka, tapi mereka tidak menghiraukan, nah setelah timbul masalah baru mereka sibuk,
Suami istri ini lebih lanjut menjelaskan. Pencahariannya warga disini hanya mengambil kayu bakau lalu dijual ke pengusaha, tetap saya sampaikan setelah ditebang yang besar ditanam lagi, jelas S melalui sambungan Whatssapnya.

“Harapan kita agar Bapak Presiden Ri, Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyi Sigit Prabowo. Segera mencegah semakin bertambahnya Hutan Mangrove yang merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN) di pulau rupat Kab.Bengkalis Prov. Riau. Siapapun yang melindungi para pengusaha tersebut, mohon ditindak tegas demi sesuai hukum yang berlaku,” harapnya.

Atian salah seorang pemilik dapur Arang yang diduga ilegal tersebut saat dikonfirmasi oleh media melalui WhatsApp, Hingga berita ini di tayang lebih memilih bungkam dan membisu. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *