HarianUpdate.com | Rokan Hilir – Gerakan Aktivis Se-Riau (GAS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Rokan Hilir, Rabu (15/12/2025). Aksi tersebut menuntut aparat kepolisian menindak tegas dugaan praktik perjudian jenis meja ikan (mesin tembak ikan) yang dinilai telah meresahkan masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir.
Aksi demonstrasi ini merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. GAS mengaku menerima sejumlah laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian ilegal yang diduga beroperasi di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Pujud dan Kecamatan Bagan Sinembah.
Selain itu, GAS juga menyebut dugaan aktivitas serupa terjadi di Kecamatan Tanah Putih, tepatnya di Warung Saragi Simpang Benar serta Rumah Makan Putri Madina di Menggala. Dugaan lokasi lainnya juga disebut berada di Kecamatan Simpang Kanan, yang menurut informasi lapangan diduga dikoordinir oleh seorang koordinator lapangan bernama Dian.
Dalam orasinya, GAS menduga jaringan perjudian tersebut berada di bawah kendali seorang yang disebut sebagai “Big Boss” berinisial AAN, dengan Paisal yang diduga berperan sebagai tangan kanan untuk mengatur kelancaran operasional.
Koordinator Lapangan GAS, Ahmad, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap praktik perjudian yang dinilai merusak moral serta perekonomian masyarakat.
“Kami tidak akan pernah lelah dan tidak akan pernah tinggal diam melihat aktivitas perjudian yang merusak moral dan perekonomian masyarakat. Kami mendesak Polres Rokan Hilir untuk segera bertindak tegas terhadap pelaku dan oknum yang terlibat,” tegas Ahmad.
Ia juga meminta Kapolres Rokan Hilir agar memerintahkan jajaran Kasat Reskrim serta para Kapolsek di wilayah Bagan Sinembah, Pujud, Tanah Putih, dan Simpang Kanan untuk segera melakukan penindakan dan penangkapan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perjudian gelanggang permainan (GELPER).
Tuntutan GAS
1. Mendesak Polres Rokan Hilir menindak tegas pemilik dan pengelola perjudian meja ikan (mesin tembak ikan) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2. Meminta Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir segera menangkap dan menetapkan pihak berinisial AAN yang diduga sebagai bandar utama GELPER di wilayah Bagan Sinembah, Tanah Putih, Pujud, dan Simpang Kanan.
3. Mendukung penuh langkah Polres Rokan Hilir dalam memberantas seluruh aktivitas perjudian meja ikan di Kabupaten Rokan Hilir.
GAS berharap Kapolres Rokan Hilir beserta jajaran dapat segera merespons tuntutan tersebut dengan langkah konkret guna memberantas perjudian ilegal. Aksi ini juga disebut sebagai bentuk komitmen mahasiswa dan aktivis dalam menjaga nilai moral serta mendukung penegakan hukum di Provinsi Riau. (Tim)












Komentar