HarianUpdate.com | Lamteng – Hak jawab atas judul berita, Catut Nama Bupati dan Wabup Dalam Box Redaksi Majalah Guru Berdikari l Diduga Menjadi Ajang Bisnis PGRI Lampung Tengah yang dimuat pada Media (KIM) dan Media Terkait. https://harianupdate.com/daerah/catut-nama-bupati-dan-wabup-lamteng-majalah-guru-berdikari-diduga-ajang-bisnis-pgri/
1. Sanggahan atau hak jawab untuk menanggapi informasi yang tersebar terkait ketentuan ASN (tenaga pendidik) yang tergabung dalam PGRI yang ikut aktif dalam penerbitan majalah PGRI.
PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) menerbitkan beberapa majalah yang berfungsi sebagai media komunikasi dan informasi bagi para pendidik. Berikut beberapa di antaranya
A. Majalah Suara Guru: Diterbitkan oleh Pengurus Besar PGRI sejak tahun 1950-an, majalah ini rutin terbit dan memuat berbagai tulisan mengenai pendidikan, kegiatan organisasi, serta risalah hasil kongres PGRI.
B. Majalah Media: Dikenal sebagai Referensi Inovasi Pendidikan, majalah ini menyediakan edisi bulanan yang dapat diakses melalui situs resminya. Edisi terbaru hingga Maret 2025 tersedia untuk Dibaca.
C. Majalah HIBAR PGRI Kabupaten Bandung: Fokus pada berita pendidikan, sosial masyarakat, dan pemerintahan di Kabupaten Bandung. Majalah ini memiliki berbagai rubrik seperti editorial, reportase, berita daerah, opini, dan lainnya. Edisi terbaru dapat diunduh melalui situs resminya.
D. Majalah Derap Guru Jawa Tengah Oleh PGRI Jawa Tengah.
E. Susunan redaksi majalah PGRI biasanya dapat diisi oleh pengurus PGRI, terutama yang memiliki keterampilan di bidang jurnalistik, pendidikan, atau komunikasi.
Dalam banyak organisasi, termasuk PGRI, pengurus sering terlibat dalam penyusunan dan penerbitan majalah resmi mereka. Namun, hal ini tergantung pada kebijakan dari masing-masing pengurus daerah
atau pusat. Biasanya, struktur redaksi majalah PGRI mencakup:
1. Pembina PGRI setempat ex offio Bupati /Walikota
2. Penasihat – Biasanya dari kalangan pimpinan atau tokoh senior PGRI.
3. Pemimpin Redaksi – Bertanggung jawab atas keseluruhan isi dan arah editorial.
4. Redaktur Pelaksana – Mengelola aktivitas sehari-hari redaksi.
5. Editor – Memeriksa dan mengedit artikel sebelum diterbitkan.
6. Reporter/Kontributor – Meliput berita dan menulis artikel.
7. Desainer Grafis – Bertugas mengatur tata letak majalah.
Dasar hukum terkait pengurus PGRI yang dapat mengisi susunan redaksi majalah PGRI dapat ditinjau dari beberapa peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar organisasi.
Berikut beberapa dasar hukumnya:
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI. PGRI sebagai organisasi profesi memiliki AD/ART yang mengatur struktur organisasi, termasuk pembentukan media komunikasi seperti majalah atau buletin. Jika dalam AD/ART disebutkan bahwa pengurus memiliki wewenang dalam media publikasi, maka pengurus PGRI dapat masuk dalam susunan redaksi majalahnya.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 Ayat 2: Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Organisasi seperti PGRI dapat memiliki majalah internal selama memenuhi prinsip jurnalistik dan tidak bertentangan dengan UU Pers.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 42 Ayat 1: Pendidik harus memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu. Majalah PGRI sering menjadi sarana peningkatan profesionalisme guru, sehingga pengurus PGRI yang memiliki kompetensi jurnalistik dapat terlibat dalam redaksi.
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Pasal 21: Ormas dapat mendirikan media komunikasi seperti buletin, majalah, atau jurnal untuk mendukung tujuan organisasinya. PGRI sebagai organisasi profesi berhak memiliki media internal dan menentukan struktur redaksinya, termasuk dari kalangan pengurus. Jadi, secara hukum, tidak ada larangan bagi pengurus PGRI untuk mengisi susunan redaksi majalah PGRI, selama tetap mengikuti aturan jurnalistik yang
berlaku.
2. Klarifikasi
A. PGRI Lampung Tengah tidak pernah mencatut Nama Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah
B. Sebelum dicetak PGRI sudah melakukan konsultasi dengan Bupati dan Wakil Bupati. Terakhir tanggal 4 Maret 2025 sebelum Bupati berangkat Umroh, Pimred Majalah PGRI dan Redaktur menghadap Bupati. Bupati sangat respect dengan majalah PGRI bahkan melihat print out covernya saja sudah sangat seneng Wow broo mantab Covernya dilanjut jika ada masalah nanti WA atau telpon. Ya. Besok Gua berangkat.
3. Penjelasan
Bupati dan Wakil Bupati dapat dijadikan pembina dalam majalah PGRI, tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Sesuai dengan AD/ART PGRI
Dalam beberapa AD/ART organisasi, pejabat daerah seperti Bupati/Wakil Bupati dapat menjadi pembina atau penasihat, terutama jika mereka memiliki peran dalam dunia pendidikan.
2. Jika dalam AD/ART PGRI setempat memungkinkan, maka mereka bisa dimasukkan dalam struktur pembina majalah PGRI dan saat ini Bupati dan Wakil Bupati merupakan Pembina di Struktur Kepengurusan PGRI Lampung Tengah Masa Bhakti 2024-2029.
3. Tidak Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
A. PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyebutkan bahwa Kepala Daerah berperan dalam pembinaan organisasi kemasyarakatan, termasuk PGRI.
B. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menyebutkan bahwa Bupati memiliki tugas membina organisasi yang berkaitan dengan kepentingan daerah, termasuk organisasi apa saja apalagi pendidikan.
4. Netralitas dan Independensi Media
A. Untuk diketahui Bersama bahwa Majalah PGRI adalah majalah karya tulis para Guru di Lampung Tengah, serta Praktisi Pendidikan untuk memuat tentang prestasi, Pendidikan, guru prestasi, murid prestasi, profil sekolah, dan kegiatan ekstra kurikuler, serta program PGRI.
B. Jika Bupati/Wakil Bupati masuk dalam jajaran pembina, perlu dijaga agar majalah tetap independen dan tidak menjadi alat politik.
C. Perlu dicatat bahwa penempatan pejabat daerah seperti Bupati atau Wakil Bupati sebagai penasihat dalam struktur redaksi majalah PGRI dapat berbeda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan dan kesepakatan antara pengurus PGRI setempat dan pemerintah daerah.
5. Kesimpulan
A. Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan AD/ART PGRI sebagai Pembina tidak bertentangan dengan aturan pemerintah.
B. Independensi majalah agar tetap berfokus pada pendidikan, bukan kepentingan politik.
B. Majalah guru PGRI Lampung Tengah mulai edisi Maret 2025
A. Majalah PGRI Lampung Tengah, telah disosialisasikan ke PC mulai Awal januari 2025.
B. Majalah PGRI Lampung Tengah sebelum dicetak telah dikonsultasikan dengan Bupati.
C. Majalah PGRI adalah majalah milik organisasi profesi guru Lampung Tengah dari Guru untuk Guru yang memuat program Guru dan Program Pendidikan.
D. Majalah PGRI hanya buat Kepala satuan Pendidikan
TK/SD/SMP/SMA/SMA/Sederajad satu sekolah satu majalah.
E. Majalah PGRI telah mendapat Ijin dan telah dikeluarkan ISSN dari LIPI/BRIN
F. Majalah PGRI keberadaannya bukan untuk Bisnis sebagaimana berita itu. Tetapi keberadaannya dalam rangka peningkatan kompetensi kepala sekolah dan guru.
G. Jika ada kelebihan terkait percetakan dengan harga penggantian dari sekolah bertujuan untuk membangun Gedung Guru/PGRI Lampung Tengah dan mendapat restu Bupati,
H. PGRI belum punya mesin cetak majalah, Redaksi Majalah mencetak dengan menggunakan PT resmi.
Iuran anggota
1. Iuran anggota PGRI setiap orang Rp. 8.000,- per bulan
2. Iuran sebagaimana angka 1 (satu) di atas peruntukannya :
Untuk PB PGRI = Rp. 800,- Untuk PGRI Provinsi = Rp. 1.600,- Untuk PGRI Kabupaten/Kota = Rp. 2.400,- Untuk PC PGRI Cabang Kecamatan = Rp. 3.200,-
Berdasarkan XLI tentang Perbendaharaan PGRI Pasal 141 tentang Keuangan PGRI berdasarkan keputusan Konferensi Kerja PGRI Tahun 2024, Pengurus PGRI dapat menambah besaran iuran anggota lebih dari Rp. 8.000,- yang dapat digunakan untuk PC PGRI Kecamatan dalam hal : Rukun Kematian, Bantuan Anggota untuk besok yang sedang sakit, dan bantuan sosial lainnya. **