HarianUpdate.com | Tualang – Maraknya jual beli buku kepada siswa oleh sejumlah sekolah dilingkungan dinas pendidikan provinsi Riau menjadi perhatian serius sejumlah aktivis dan masyarakat. Seperti yang terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Tualang belakangan ini tersorot dibeberapa media terkait jual beli buku yang diduga sebagai ajang bisnis pihak sekolah kepada siswa.
Larangan jual beli buku ini telah diatur dalam permendikbud nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan, dan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Namun aturan tersebut bukan sebagai penghalang bagi pihak SMAN 1 Tualang untuk melakukan praktik pungli dengan modus jual buku kepada siswa.
Saat dikonfirmasi, kepala sekolah SMAN 1 Tualang, Heri Yulindo mengatakan bahwa terkait pungutan tersebut tidak benar.
“Terkait yang dikonfirmasi, itu tidak benar pak terimakasih,” jawab Heri Yulindo melalui WhatsApp pribadinya, Rabu (26/03/25).
Namun pernyataan Heri Yulindo tersebut bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan pada beberapa media online salah satunya www.detikradar.com disana ia mengakui bahwa dirinya keteledoran dan tidak di ulangi lagi tapi bisa diperbaiki.
“Mungkin keteledoran saya dan tidak di ulangi lagi. Saya Sudah perintahkan guru-guru untuk di kembalikan uang Kas tersebut ke siswa dan itu diluar sepengetahuan,” tutur Heri Yulindo dalam penjelasannya di media Detikradar.com
Sehubungan dengan berbedanya keterangan tersebut, media ini kembali pertanyakan terkait pengakuannya yang terbit dibeberapa media, namun Heri Yulindo memilih bungkam dan tidak memberi jawaban.
Terpisah, ketika media ini meminta tanggapan Wilson sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) Riau mengatakan bahwa dugaan tersebut termasuk bagian dari Pungutan Liar (Pungli) dan wajib diusut tuntas sebab sudah ada aturannya.
“Larangan pungutan ini telah ada aturannya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bahwa sekolah seharusnya menyediakan buku pelajaran, termasuk LKS tanpa dipungut biaya. Kemudian kepala sekolah dan guru tidak boleh memaksa orang tua siswa untuk membeli buku di sekolah,” ujar Wilson, Jumat (28/03/25).
Lebih lanjut, Wilson menegaskan pihaknya akan segera ambil tindakan dengan melaporkan kepada penegak hukum sesuai bukti-bukti yang diperolehnya, termasuk pos-pos penggunaan anggaran Dana Bos yang juga akan segera dibukanya. Lalu dirinya meminta kepada Plt Kadisdik Riau untuk segera mencopot kepala sekolah Heri Yulindo dari jabatannya karena diduga dalang dari semua pungutan tersebut.
“Kita akan segera buat laporan ke APH agar diusut tuntas pungutan ini, sebab bukti dan keterangan orang tua siswa telah kita peroleh termasuk pengguna dana bos mulai dari tahun 2020 hingga 2024 sebab banyak kejanggalan disana yang perlu dipertanyakan. Kemudian diminta kepada Plt kepala dinas pendidikan provinsi Riau agar Heri Yulindo sebagai kepala sekolah dicopot dari jabatannya sebab kuat dugaan kita dialah pemainnya dibelakang dan dalang dari pungutan itu, sesuai logika bahwa guru tidak berani melakukan kegiatan tersebut tanpa ada persetujuan dari pimpinannya,” tutupnya. (Tim)