Proyek Gedung BPD Desa Wonosari Diduga Mangkrak, Warga Pertanyakan Anggaran Ratusan Juta

HarianUpdate.com | Bengkalis – Pembangunan gedung Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang telah dialokasikan melalui Dana Desa (DD) pada tahun 2021 sebesar kurang lebih Rp47 juta dan tahun 2023 sekitar Rp78 juta lebih, hingga kini diduga mangkrak.

Pantauan di lapangan menunjukkan, bangunan yang seharusnya menjadi sarana penting bagi kelembagaan desa itu hanya berdiri sebatas tiang tanpa penyelesaian berarti. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar atas transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Sejumlah warga Desa Wonosari mengaku kecewa. Mereka menilai, jika dihitung secara wajar, pembangunan gedung tersebut mestinya hanya menelan biaya sekitar Rp60 juta, jauh di bawah total anggaran yang sudah digelontorkan pemerintah.

“Kami heran, anggaran yang katanya mencapai ratusan juta, tapi bangunannya hanya tiang. Kalau dihitung, paling Rp60 juta sudah cukup. Ini jelas ada yang tidak beres,” ungkap salah seorang warga yang tidak ingin disebut namanya, Sabtu (13/09/2025).

Warga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Bengkalis maupun Kejati Riau, untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan mark up serta indikasi penyalahgunaan dana desa pada proyek tersebut.

Kekecewaan juga muncul karena hingga saat ini tidak ada kejelasan tindak lanjut pembangunan, sementara dana yang dikucurkan tidak sedikit.

“Kami merasa dibohongi. Harusnya pembangunan itu sudah bisa dipakai, bukan mangkrak seperti ini,” tambah warga lainnya.

Terkait hal itu, Pengurus DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Indonesia Provinsi Riau, melalui Wilson selaku Ketua Tim Investigasi angkat bicara. Menurutnya, proyek ini berpotensi melanggar aturan hukum dan masuk ranah tindak pidana korupsi.

“Dugaan mangkrak dan mark up anggaran pada pembangunan gedung BPD Desa Wonosari ini tidak bisa dianggap sepele. Jika benar anggaran ratusan juta hanya menghasilkan tiang, jelas ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara,” tegas Wilson, Sabtu (13/09/2025).

Ia menambahkan, pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Menurut Wilson, sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan hukuman penjara serta denda.

“Kami mendesak Kejari Bengkalis maupun Kejati Riau segera melakukan penyelidikan. Aparat jangan tutup mata, karena ini menyangkut uang rakyat. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar ada efek jera bagi para pelaku,” tegasnya.

Wilson juga mengingatkan bahwa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap kegiatan pembangunan desa wajib transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kalau pembangunan hanya tinggal tiang, sementara dana sudah ratusan juta, jelas ini melanggar aturan dan mencederai kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, SW, Kepala desa Wonosari saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada, Minggu (15/09/2025) tidak mendapat respon hingga berita ini diterbitkan.

Namun upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memperoleh informasi lebih lanjut terkait dugaan mangkrak dalam pembangunan tersebut. (MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru