HarianUpdate.com | Pelalawan – Maraknya jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) pada beberapa sekolah kembali mencuat. Seperti halnya yang dilakukan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Pangkalan Kerinci memperjual belikan LKS kepada siswa tanpa memperdulikan aturan dan himbauan dari kementerian pendidikan dan gubernur Riau.
Larangan jual beli LKS ini diatur dalam permendikbud nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan, dan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Namun aturan tersebut bukan sebagai penghalang bagi pihak SMPN 3 Pangkalan Kerinci untuk melakukan praktik pungli dengan modus jual buku LKS kepada siswa.
Sesuai informasi yang diperoleh media ini, tidak tanggung-tanggung setiap siswa diwajibkan membeli buku LKS dengan harga 120 ribu sebanyak 8 buku.
Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan pada tahun 2024 disaat anaknya pertama masuk ke sekolah SMPN 3 Pangkalan Kerinci sebagai siswa baru lalu pihak sekolah menyuruh anaknya dan siswa lainnya dengan paksa untuk membeli LKS.
“Melalui salah seorang guru berinisial BR, menginstruksikan kepada siswa dengan secara paksa bahkan kami disurati oleh sekolah SMPN 3 Pangkalan Kerinci agar buku LKS dibeli disalah satu toko di pangkalan kerinci dengan macam jenis buku seperti, IPA, Penjaskes, Informatika, Matematika, IPS, bahasa Indonesia, bahasa inggris dan pendidikan Pancasila,” ungkap sumber tersebut, Jumat (11/04/25).
Ironisnya lanjut sumber, jika kedapatan siswa yang tidak mau beli, maka dilarang ikut pada kegiatan belajar mengajar. Kemudian praktik jual beli buku tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
“Praktik pungli bermodus jual beli buku LKS ini telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir, sehingga jika diperkirakan mencapai ratusan hingga miliaran rupiah yang diduga telah dirampas kepada siswa dalam menguntungkan diri mereka sendiri,” ujar Sumber dengan nada kesal.
Terpisah, Wilson Sekertaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) Riau Ikut menyoroti kebijakan yang diambil SMPN 3 Pangkalan Kerinci dalam mewajibkan siswa beli buku LKS.
“Sikap yang diambil oleh pihak SMPN 3 Pangkalan Kerinci tidak mencerminkan sebagai pendidik, mala mengajarkan anak murid pungli sebab tentunya jika ekonomi orang tua tidak mampu dengan terpaksa mereka lakukan hal-hal yang tidak diinginkan atau melanggar hukum akibat paksaan dari pihak sekolah dalam mewajibkan membeli buku LKS,” ujar Wilson, Senin (14/04/25).
Pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut dengan terang benderang, sebab berpotensi merugikan negara dan demi terjaminnya mutu pendidikan dilingkungan provinsi Riau agar aturan yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya.
“Jika perlu nanti kita akan buat laporkan kepada penegak hukum, berhubung ini sudah termasuk dalam kategori pungli dan berpotensi merugikan negara, sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta peraturan perundang-undangan lainnya. Kemudian pungli di sekolah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi,” pungkas Wilson.
Sementara itu Kepala sekolah SMPN 3 Pangkalan Kerinci Tafsir, saat dikonfirmasi pada, Sabtu (12/04/25) melalui WhatsApp pribadinya memilih bungkam. Lalu dalam chat Whatsap nya terlihat centang dua namun tidak ada tanggapan sama sekali terkait yang dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan. (Tim)