Nasional

Bertemu Petinggi Meta di New York, Meutya Hafid Desak Percepatan Implementasi PP TUNAS

×

Bertemu Petinggi Meta di New York, Meutya Hafid Desak Percepatan Implementasi PP TUNAS

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat berdialog dengan jajaran pimpinan Meta di New York, Amerika Serikat. (Humas Kemenkomdigi/HUC)

HarianUpdate.com | New York — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kewajiban Meta untuk menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) secara konkret.

Penegasan tersebut disampaikan Meutya saat bertemu Vice President (VP) & Head of Global Public Policy Meta, Kevin J. Martin, serta VP & Global Head of Safety Meta, Antigone Davis, di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Meutya menekankan bahwa skala layanan dan pengaruh Meta di Indonesia diikuti dengan tanggung jawab yang besar, khususnya dalam memastikan keamanan anak di ruang digital.

“Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan yang konsisten, serta pelaporan berkala yang diukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak,” tegas Meutya.

Pemerintah mengapresiasi langkah awal Meta yang mulai menyelaraskan layanannya dengan ketentuan PP TUNAS serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP TUNAS.

Berdasarkan laporan Meta, sebanyak 184.000 akun yang tercatat berada di bawah usia 13 tahun telah diaktifkan pada periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook.

Meutya meminta Meta menyusun langkah percepatan yang jelas dalam implementasi PP TUNAS, termasuk terkait penanganan akun pengguna yang berada di bawah batas usia sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah.

“Kami mengharapkan Meta menyusun rencana percepatan yang jelas untuk implementasi PP TUNAS. Khususnya mengambil tindakan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret,” tambah Meutya.

Selain pelindungan anak, Meutya juga menyoroti respons platform terhadap konten yang melanggar hukum Indonesia, termasuk judi online, pornografi, konten kebencian, dan kabar bohong.

Menurutnya, platform digital perlu memperkuat mekanisme peninjauan dan penanganan terhadap konten bermasalah sehingga upaya penegakan tidak semata-mata bergantung pada tindakan pemutusan akses oleh pemerintah.

“Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah,” ungkap Meutya.

Meutya menegaskan seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi nasional yang berlaku.

Pemerintah, lanjutnya, memastikan sanksi administratif dapat diterapkan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan hukum, termasuk hingga pemutusan akses sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (WL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *