HarianUpdate.com | Inhil – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Indragiri Hilir (Inhil) melimpahkan penanganan perkara dugaan pelanggaran kepabeanan beserta 155 unit telepon genggam berbagai tipe iPhone kepada Bea Cukai Tembilahan, Selasa (3/11/2026) malam.
Ratusan telepon genggam tersebut sebelumnya ditemukan saat personel Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud memeriksa KM Bintang Rizky di perairan Sungai Indragiri, kawasan Terusan Mas, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu, KM Bintang Rizky yang bertolak dari Batam menuju Tembilahan menjalani pemeriksaan oleh petugas kapal patroli bersama personel Unit Gakkum Sat Polairud Polres Inhil.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan seorang penumpang perempuan berinisial S yang membawa barang mencurigakan. Setelah diperiksa, barang tersebut diketahui berupa telepon genggam berbagai tipe iPhone yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan koordinasi dengan Bea Cukai Tembilahan, barang-barang tersebut memerlukan dokumen kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas kemudian mengamankan S bersama barang bukti ke Markas Komando (Mako) Sat Polairud Polres Inhil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal, S mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan tidak mengetahui secara pasti jumlah barang yang dibawanya.
Adapun 155 unit telepon genggam yang diamankan terdiri atas berbagai seri, mulai dari iPhone 11, iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14, iPhone 15 hingga iPhone 16 dengan beragam kapasitas penyimpanan.
Nilai barang dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp542,5 juta.
Selanjutnya, sekitar pukul 23.30 WIB, Sat Polairud Polres Inhil menyerahkan penanganan perkara beserta seluruh barang bukti kepada Bea Cukai Tembilahan. Pelimpahan tersebut diterima langsung oleh Arda selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Tembilahan untuk diproses sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa sinergi dan koordinasi antara Polri dengan instansi terkait menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum, khususnya mencegah peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memastikan barang yang dibawa dari luar daerah pabean telah memenuhi ketentuan serta dilengkapi dokumen resmi.
Polres Indragiri Hilir menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan dan memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai guna mencegah serta menindak dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan. (GM)











