Pendidikan

Dituding Jadi Agen Pungli Jabatan Kepala Sekolah, Dua Kepsek di Simeulue Beri Klarifikasi

×

Dituding Jadi Agen Pungli Jabatan Kepala Sekolah, Dua Kepsek di Simeulue Beri Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Kepala SD Air Pinang Edifardi, S.Pd., dan Kepala SD Kota Batu Mahali, S.Pd., Kabupaten Simeulue. (HD/HUC)

HarianUpdate.com | Simeulue — Kepala SD Air Pinang, Edifardi, S.Pd., dan Kepala SD Kota Batu, Mahali, S.Pd., Kabupaten Simeulue, memberikan klarifikasi sekaligus membantah pemberitaan yang mengaitkan mereka dengan dugaan sebagai agen pungutan liar (pungli) dalam proses pengisian atau penempatan jabatan kepala sekolah.

Klarifikasi tersebut disampaikan keduanya menyusul pemberitaan salah satu media online pada Kamis (1/10/2026) berjudul “Dua Oknum Kepsek Simeulue Diduga Menjadi Agen Pungli Jabatan Kepala Sekolah.”

Edifardi dan Mahali menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui adanya praktik pungutan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Keduanya juga menyatakan tidak memiliki kewenangan dalam proses penunjukan maupun pengisian jabatan kepala sekolah.

“Kami tidak mengetahui hal tersebut dan tidak punya kapasitas dalam menentukan atau menunjuk pengisian jabatan kepala sekolah. Kami hanya guru,” kata Edifardi dan Mahali kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Menurut keduanya, penyebutan nama mereka dalam pemberitaan tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Mereka juga menyoroti adanya informasi mengenai dugaan permintaan uang hingga Rp10 juta untuk setiap jabatan kepala sekolah sebagaimana disebut dalam pemberitaan yang mereka bantah.

“Kami berharap media yang memberitakan dapat melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak sekolah yang disebut dalam pemberitaan. Dengan demikian, informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat berimbang dan tidak menimbulkan fitnah kepada sekolah kami,” demikian pernyataan keduanya.

Edifardi dan Mahali menilai konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam sebuah pemberitaan merupakan bagian penting dalam proses jurnalistik, khususnya ketika informasi yang disampaikan berkaitan dengan nama baik seseorang maupun institusi pendidikan.

“Kami menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Namun, setiap informasi yang menyangkut seseorang atau lembaga sebaiknya disertai konfirmasi kepada pihak yang diberitakan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh,” ujar keduanya.

Keduanya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui proses klarifikasi dan konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkaitan. Mereka juga meminta pemberitaan lanjutan mengenai dugaan pungli dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah tetap mengedepankan prinsip keberimbangan.

“Kami berharap semua pihak yang berkaitan diberikan ruang untuk memberikan penjelasan. Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lengkap dan tidak terjadi kesalahpahaman terhadap pihak-pihak yang disebut,” kata mereka.

Hingga berita ini diturunkan, klarifikasi dari Edifardi dan Mahali merupakan bantahan atas tudingan yang mengaitkan keduanya dengan dugaan pungli jabatan kepala sekolah. Tuduhan tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain yang disebut atau memiliki kewenangan dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang. (HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *