HarianUpdate.com | Bengkalis — Aktivitas salah satu usaha produksi tempe di lingkungan RT 02/RW 09, Dusun Tanjung Sari, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, mendapat sorotan. Pasalnya, terdapat dugaan pembuangan limbah usaha ke parit yang berada di sekitar lingkungan permukiman warga.
Informasi tersebut disampaikan Jumadi, selaku Ketua DPD PW MOI Kabupaten Bengkalis. Ia meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan sumber limbah, kondisi lingkungan, serta legalitas usaha yang disebut berinisial C.H tersebut.
Menurut Jumadi, dugaan pembuangan limbah tersebut telah terjadi lebih dari satu kali. Ia menyebut limbah yang berada di sekitar parit menimbulkan bau tidak sedap yang dikeluhkan masyarakat sekitar.
“Temuan ini perlu dicek langsung oleh instansi terkait. Kami meminta DLH dan dinas lainnya turun ke lapangan untuk memastikan apakah limbah tersebut benar berasal dari aktivitas usaha tempe dan bagaimana pengelolaannya,” ujar Jumadi.
Ia mengatakan, persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada perangkat lingkungan setempat hingga Pemerintah Desa Wonosari. Pada Senin (5/10/2026), Jumadi mengaku telah mendatangi Kantor Desa Wonosari dan menyampaikan keberatan terkait keberadaan serta aktivitas usaha tersebut di tengah lingkungan permukiman.
“Kami sudah menyampaikan persoalan ini kepada RT, RW dan pemerintah desa. Harapannya, ada tindak lanjut dan pemeriksaan secara langsung agar persoalannya menjadi jelas,” katanya.
Jumadi juga meminta pemerintah melakukan verifikasi terhadap legalitas dan kelayakan lokasi usaha, termasuk dokumen lingkungan serta sistem pengelolaan limbah yang dimiliki pelaku usaha.
Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan produksi tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku, khususnya terkait pengelolaan limbah dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
“Kami berharap DLH, dinas yang menangani perizinan dan perindustrian, serta instansi terkait lainnya dapat turun bersama-sama melakukan verifikasi. Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan,” ujar Jumadi.
Ia juga meminta dilakukan pengambilan sampel apabila petugas menemukan limbah yang diduga berasal dari aktivitas produksi. Dengan demikian, karakteristik dan dampak limbah dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Terkait dugaan limbah yang berada di parit, Jumadi menilai perlu ada kepastian mengenai jenis limbah dan mekanisme pengelolaannya. Ia meminta agar masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri sebelum hasil pemeriksaan dari instansi berwenang keluar.
“Yang paling penting sekarang adalah pemeriksaan di lapangan. Kalau ada dugaan limbah yang mencemari lingkungan, harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut,” katanya.
Selain persoalan limbah, Jumadi juga mempertanyakan kesesuaian lokasi kegiatan usaha yang berada di tengah lingkungan permukiman. Ia meminta pemerintah memastikan apakah lokasi tersebut telah memenuhi ketentuan tata ruang, perizinan berusaha, maupun persyaratan lingkungan yang berlaku.
“Pemerintah perlu memastikan apakah lokasi dan kegiatan usahanya memang sudah sesuai dengan ketentuan. Kalau dokumennya ada, tentu bisa diverifikasi. Kalau belum ada, pemerintah juga harus menjelaskan langkah yang harus ditempuh,” ujarnya.
Sementara itu, dugaan status legalitas usaha tersebut hingga berita ini ditulis masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Begitu pula dengan jenis dan tingkat bahaya limbah yang ditemukan di sekitar lokasi.
Karena itu, informasi mengenai limbah yang disebut sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) belum dapat dipastikan tanpa hasil pemeriksaan atau pengujian dari instansi yang memiliki kewenangan.
Harianupdate.com juga belum memperoleh keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis maupun pihak pengelola usaha terkait dugaan pembuangan limbah tersebut.
Pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai kondisi lingkungan, legalitas kegiatan usaha, serta langkah penanganan apabila ditemukan pelanggaran. (ZA)











