HarianUpdate.com | Jakarta — Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna. Regulasi baru tersebut memuat sejumlah pengaturan penting untuk memperkuat pelindungan pekerja, mulai dari kesetaraan di tempat kerja, pelindungan pencari kerja, pemagangan, penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga jaring pengaman bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sekaligus menyatukan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Menurut Yassierli, penyatuan norma tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan sistem pelindungan pekerja yang lebih adil dan relevan dengan perkembangan dunia kerja.
“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (7/10/2026).
Yassierli kemudian memaparkan 10 poin penting yang diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut.
1. Kesetaraan di Tempat Kerja
UU ini mengatur prinsip kesetaraan di tempat kerja dengan melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier maupun hubungan kerja.
Setiap pekerja harus mendapatkan perlakuan yang adil, bermartabat dan setara tanpa diskriminasi.
2. Pelindungan bagi Pencari Kerja
Pelindungan tidak hanya diberikan kepada mereka yang telah bekerja, tetapi juga kepada pencari kerja.
Pencari kerja akan mendapatkan akses terhadap informasi pasar kerja yang lebih terbuka. Selain itu, kewajiban pelaporan lowongan kerja diperkuat untuk mencegah praktik percaloan, penipuan maupun penyebaran lowongan kerja fiktif.
3. Kepastian dalam Pemagangan
UU tersebut memberikan batasan terhadap pelaksanaan program pemagangan dengan durasi maksimal enam bulan.
Peserta magang juga memperoleh sejumlah hak, antara lain uang saku, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.
Yassierli menegaskan, pemagangan tidak boleh dijadikan cara untuk menggantikan pekerja dengan tenaga kerja murah.
4. Penempatan Kerja yang Adil
Proses penempatan kerja wajib dilakukan secara objektif, transparan dan nondiskriminatif.
Regulasi juga memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan serta masyarakat di daerah tertinggal.
Selain itu, pemberi kerja dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja sebagai bagian dari proses penempatan kerja.
5. Hubungan Industrial yang Seimbang
Pengaturan hubungan industrial diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Prinsip yang dikedepankan adalah “Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya”.
Hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi tetap dilindungi. Di sisi lain, regulasi memberikan kepastian hukum dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
6. K3 sebagai Hak Fundamental
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ditegaskan sebagai hak fundamental pekerja.
Pengusaha diwajibkan menjamin penerapan K3 melalui sistem manajemen yang terintegrasi. Pendekatan yang digunakan tidak hanya berfokus pada penanganan kecelakaan kerja, tetapi juga pencegahan risiko dan pengendalian potensi bahaya sejak awal.
7. Pengawasan dan Sanksi Diperkuat
Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat melalui peningkatan profesionalitas, independensi dan proaktivitas pengawas.
Rasio pengawas akan disesuaikan dengan jumlah pekerja dan perusahaan. Pengawasan juga diperkuat melalui komite pengawasan.
Sementara itu, sanksi administratif dan pidana diterapkan secara berjenjang untuk memberikan efek jera terhadap pelanggaran, dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha.
8. Hak Pekerja Perempuan dan Penyandang Disabilitas
UU Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan kepastian terhadap hak pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan cuti akibat keguguran beserta ketentuan mengenai upahnya.
Regulasi juga memperkuat pelindungan bagi pekerja penyandang disabilitas agar memperoleh kesempatan dan perlakuan yang setara di dunia kerja.
9. Jaring Pengaman bagi Pekerja yang Mengalami PHK
Pekerja yang mengalami PHK mendapatkan jaring pengaman melalui sejumlah skema pelindungan.
Pengaturan tersebut mencakup dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK.
Selain itu, pelindungan pekerja alih daya di lingkungan BUMN juga diperkuat dengan ketentuan bahwa pelaksanaannya wajib melalui anak perusahaan BUMN.
10. Kesiapan Menghadapi Dunia Kerja Masa Depan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga dirancang untuk menjawab perubahan pola dan karakter dunia kerja di masa mendatang.
Regulasi memberikan pelindungan terhadap pekerjaan fleksibel atau future of work serta memperkuat posisi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga independen di bawah Presiden.
Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mengatur survei kebutuhan hidup layak melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional.
Integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga didorong untuk memperkuat perencanaan serta kebijakan ketenagakerjaan berbasis data.
Dengan disahkannya UU tersebut, pemerintah berharap sistem ketenagakerjaan Indonesia memiliki kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus mampu memberikan pelindungan yang lebih komprehensif kepada pekerja di tengah perubahan dunia kerja. (WL)











