Ekonomi & Bisnis

Harga Kernel Melemah, Harga TBS Sawit Mitra Plasma Riau Ikut Terkoreksi

×

Harga Kernel Melemah, Harga TBS Sawit Mitra Plasma Riau Ikut Terkoreksi

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Ilustrasi buah tanda segar kelapa sawit. (RB/HUC)

HarianUpdate.com | Pekanbaru — Harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra plasma di Provinsi Riau mengalami penurunan untuk periode 14–20 Oktober 2026. Berdasarkan hasil penetapan tim, harga tertinggi untuk tanaman berumur 9 tahun ditetapkan sebesar Rp3.783,39 per kilogram.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, mengatakan penetapan harga tersebut merupakan hasil kesepakatan tim dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.

Berdasarkan tabel rendemen harga terbaru hasil kajian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan yang disepakati tim, penurunan tertinggi terjadi pada kelompok umur tanaman 9 tahun, yakni sebesar Rp13,47 per kilogram atau sekitar 0,35 persen dibandingkan periode sebelumnya.

“Dengan demikian, harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan turun menjadi Rp3.783,39 per kilogram,” kata Supriadi.

Ia menjelaskan, pada periode ini harga cangkang ditetapkan sebesar Rp15,46 per kilogram, sedangkan indeks K yang digunakan mencapai 93,93 persen.

Dari komponen harga olahan, harga penjualan minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada minggu ini naik Rp90,88 dibandingkan periode sebelumnya. Namun, harga inti sawit atau kernel justru turun Rp683,05.

Menurut Supriadi, kenaikan harga CPO dipengaruhi adanya transaksi penjualan ekspor oleh PTPN IV yang turut mendorong harga penjualan CPO lokal.

Sementara itu, sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) tidak melakukan transaksi penjualan pada periode tersebut. Mengacu pada Pasal 16 Permentan Nomor 13 Tahun 2024, harga CPO dan kernel yang digunakan mengikuti harga rata-rata tim. Apabila masuk dalam validasi tahap kedua, acuan yang digunakan adalah harga rata-rata KPBN.

Untuk periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp14.719,20, sedangkan harga rata-rata kernel KPBN mencapai Rp12.323,00.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami penurunan. Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan faktor turunnya harga kernel,” sebut Supriadi.

Ia menegaskan, Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun terus melakukan perbaikan tata kelola dalam proses penetapan harga. Langkah tersebut dilakukan agar mekanisme penentuan harga berjalan sesuai regulasi dan memberikan keadilan bagi kedua belah pihak yang bermitra.

Menurutnya, perbaikan tata kelola tersebut merupakan hasil komitmen bersama para pemangku kepentingan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.

“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya serius dari seluruh stakeholder yang didukung Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Rincian Harga TBS Sawit Mitra Plasma Riau Periode 14–20 Oktober 2026

Berdasarkan penetapan harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Plasma Provinsi Riau Nomor 38 untuk periode Rabu hingga Selasa, 14–20 Oktober 2026, berikut rincian harga berdasarkan umur tanaman:

Umur tanaman Harga per kg

3 tahun Rp2.909,62
4 tahun Rp3.303,97
5 tahun Rp3.503,48
6 tahun Rp3.657,07
7 tahun Rp3.735,36
8 tahun Rp3.779,62
9 tahun Rp3.783,39
10–20 tahun Rp3.762,58
21 tahun Rp3.702,67
22 tahun Rp3.645,05
23 tahun Rp3.583,71
24 tahun Rp3.516,39
25 tahun Rp3.440,79
26 tahun Rp3.394,86
27 tahun Rp3.348,66
28 tahun Rp3.303,60
29 tahun Rp3.286,48
30 tahun Rp3.272,22

Penetapan harga tersebut menjadi acuan pembelian TBS petani mitra plasma di Provinsi Riau selama periode yang telah ditentukan. Pemerintah daerah bersama tim penetapan harga diharapkan terus menjaga transparansi dan konsistensi penerapan regulasi agar kemitraan antara petani dan perusahaan perkebunan berjalan secara adil. (RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *