Politik

Polemik Lahan Sekolah, Komisi III DPRD Riau Setop Sementara Proyek KMP

8
×

Polemik Lahan Sekolah, Komisi III DPRD Riau Setop Sementara Proyek KMP

Sebarkan artikel ini
Polemik Lahan Sekolah, Komisi III DPRD Riau Setop Sementara Proyek KMP
Teks foto: Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, memimpin rapat dengar pendapat terkait polemik pembangunan Koperasi Merah Putih di kawasan SMAN 2 Kampar. (IR/HUC)

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pembangunan gerai Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar memicu polemik. Menyikapi persoalan tersebut, Komisi III DPRD Riau meminta agar aktivitas pembangunan yang berada di kawasan lahan sekolah dihentikan sementara.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, bersama sejumlah pihak terkait di Pekanbaru, Senin (23/2/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, BPKAD Provinsi Riau, pihak sekolah, pemerintah kecamatan, hingga unsur TNI dari Kodim 0313/Kampar.

Dalam pertemuan tersebut, Edi Basri menegaskan semua pihak diminta menahan diri agar polemik tidak semakin meluas.

“Tidak perlu ada arogansi dalam persoalan ini. Kita dudukkan bersama agar solusi terbaik bisa ditemukan,” tegas politisi dari Partai Gerindra itu.

Sebagai langkah awal, Komisi III DPRD Riau meminta pembangunan gerai KMP dihentikan sementara. Pihaknya juga berencana turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi di lapangan.

“Kita minta aktivitas pembangunan dihentikan dulu. Komisi akan turun meninjau lokasi pada Kamis nanti untuk memastikan apakah keberadaan bangunan itu akan mengganggu proses pendidikan di sekolah,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika nantinya terbukti mengganggu aktivitas belajar, tidak menutup kemungkinan lokasi pembangunan akan diminta dipindahkan.

“Kalau memang dampaknya besar terhadap kegiatan pendidikan, bisa saja kita rekomendasikan agar titik pembangunannya digeser,” kata Edi.

Menurutnya, program Koperasi Merah Putih merupakan salah satu program strategis pemerintahan Prabowo Subianto untuk mendorong penguatan ekonomi masyarakat. Namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kepentingan lain.

“Program Bapak Presiden ini sangat baik. Tetapi pelaksanaannya jangan sampai mengorbankan kepentingan lain, terutama dunia pendidikan,” jelasnya.

RDP tersebut juga dihadiri anggota Komisi III DPRD Riau Diski dan Imustiar, Kepala Dinas Pendidikan Riau Erisman Yahya, Kepala BPKAD Riau Ispan S. Syahputra, Kepala SMAN 2 Kampar Syaiful Afrizon, Kepala Desa Koto Tibun Hasbirullah serta tokoh masyarakat.

Persoalan mencuat karena pembangunan gerai koperasi dilaporkan berdiri di lapangan sekolah yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Riau. Kondisi ini memicu penolakan dari pihak sekolah hingga masyarakat sekitar.

Kepala SMAN 2 Kampar, Syaiful Afrizon, menegaskan pihaknya tidak menolak program Koperasi Merah Putih. Namun ia keberatan jika pembangunan dilakukan di lapangan sekolah.

“Kami tidak menolak programnya. Tetapi jangan dibangun di lapangan sekolah karena itu fasilitas penting bagi siswa dan masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, lapangan tersebut selama ini digunakan untuk kegiatan olahraga siswa, kegiatan Pramuka, serta aktivitas masyarakat setempat.

Sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut, pihak sekolah bahkan telah menawarkan beberapa alternatif lokasi lain yang masih berada di area sekolah kepada pemerintah desa.

“Kami sudah menawarkan beberapa titik lain di kawasan sekolah. Namun pihak desa tetap memilih lokasi di lapangan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan kekhawatiran jika pembangunan dipaksakan akan berdampak pada aktivitas pendidikan di sekolah tersebut.

“Kalau tetap dipaksakan, tentu akan mengganggu kegiatan belajar mengajar. Karena itu kami meminta lokasi pembangunan ditinjau kembali,” katanya.

Kekecewaan pihak sekolah semakin bertambah karena pembangunan tetap berjalan meski izin penggunaan aset dari pemerintah provinsi belum diterbitkan.

“Setelah awal Januari material mulai didatangkan dan pembangunan berjalan. Saat ini sudah masuk tahap pondasi dan tiang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Riau, Ispan S. Syahputra, membenarkan bahwa hingga kini izin pemanfaatan aset belum dikeluarkan.

“Jika ingin menggunakan aset milik pemerintah provinsi harus melalui mekanisme resmi, seperti MoU pinjam pakai atau sewa. Untuk pembangunan gerai Koperasi Merah Putih ini izinnya memang belum diterbitkan karena masih ada polemik,” tegasnya. (IR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *