Hukrim

Kurang dari 24 Jam, Polsek Mandau Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Air Jamban

8
×

Kurang dari 24 Jam, Polsek Mandau Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Air Jamban

Sebarkan artikel ini
Kurang dari 24 Jam, Polsek Mandau Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Air Jamban
Teks foto: Dua pria terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu usai ditangkap polisi. ZA/HUC

HarianUpdate.com | Bengkalis – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Mandau. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap dua kasus berbeda dan mengamankan dua pria di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Senin (23/2/2026).

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Primadona Chaniago menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan profesional. Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujar Kapolsek Mandau Chaniago kepaa Harianupdate.com, Selasa (24/2/2026).

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Tegalsari, Kelurahan Air Jamban. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DK (23).

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu serta satu unit telepon genggam,” kata Primadona.

Tersangka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung Methamphetamine.

Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, tim kembali menerima laporan masyarakat melalui layanan pengaduan dan Call Center 110 terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Sudirman, Gang Hubulwatan, Kelurahan Air Jamban.

Petugas yang bergerak ke lokasi berhasil mengamankan seorang pria berinisial HP (32).

“Dari hasil penggeledahan badan terhadap tersangka, ditemukan 19 paket kecil diduga sabu,” jelas Kapolsek.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, uang tunai sebesar Rp4.176.000 yang diduga hasil transaksi, satu tas selempang hitam, serta sebuah kotak plastik putih.

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka HP juga menunjukkan positif Methamphetamine.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Kapolsek Mandau turut mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi. Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Mari bersama-sama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *